TRIBUNBEKASI.COM- Polisi menemukan dan menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Emas dan uang itu ditemukan saat polisi menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang berkaitan dengan perkara PT Asabri, PT Jiwasraya, hingga dugaan korupsi penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNI.
Saat melakukan penggeledahan, penyidik kembali menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik pintu rahasia.
Di dalam brankas tersebut, polisi menemukan emas batangan dengan total berat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya penemuan tersebut.
"Iya betul, ditemukan emas dan uang. Perkiraan ratusan miliar rupiah," kata Budi, Rabu (8/7/2026).
Dari foto yang beredar, emas batangan dan uang tunai itu disimpan di dalam beberapa koper sebelum dilakukan penghitungan oleh penyidik.
Sebagian uang juga terlihat disimpan di dalam amplop kertas. Bahkan, pada salah satu koper tampak dustbag bermerek Louis Vuitton yang berisi tumpukan uang.
Meski barang bukti bernilai fantastis berhasil ditemukan, polisi hingga kini belum mengungkap identitas pemilik rumah di kawasan Sentul tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan rumah, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Dengan demikian, identitas pemilik rumah yang menjadi lokasi penggeledahan masih dirahasiakan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Sebelumnya, penyidik juga menyita uang sekitar Rp60 miliar dari sebuah restoran di kawasan Cipete serta Rp7,2 miliar dari sebuah money changer di Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pencarian barang bukti baru dalam penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dikutip dari kompas.com
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi.
Menurut dia, penyidikan berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sepanjang 2020 hingga 2025.
Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara pada periode yang sama.