TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama para pemangku kepentingan strategis resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Rabu (8/7).
Proyek strategis bernilai investasi Rp 3 triliun ini menjadi pelopor dalam program percepatan PSEL nasional yang diamanatkan lewat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. PSEL ini ditargetkan mampu mengelola 500 ribu ton sampah per tahun.
Kemarin juga dilaksanakan penandatanganan Sponsors Agreement antara PLN dengan BUPP dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, dan Peresmian Pembangunan PSEL Bali.
Baca juga: Pemilahan Sampah Jadi Kunci Atasi Darurat Sampah Bali, Menko Pangan Zulhas Soroti Peran Rumah Tangga
CEO Danantara Investment Management, Pandu Patria Sjahrir dalam laporannya menyampaikan, pembangunan PSEL dimulai dari proses pemilihan mitra dilakukan melalui tahapan yang ketat.
Di antaranya evaluasi, negosiasi hingga penandatanganan Joint Venture Agreement pada 2 Maret 2026.
Danantara Indonesia telah mencapai sejumlah milestone penting termasuk penandatanganan perjanjian kerja sama pada 21 April 2026 lalu dengan Pemda Bali dan penerbitan Proyek Strategis Nasional pada 22 Mei 2026 lalu.
Baca juga: Turun Setengah, Sampah yang Dikirim ke TPA Suwung dari Denpasar Tersisa 500 Ton per Hari
“Dan kegiatan hari ini (kemarin) menandai kesiapan untuk mendorong realisasi solusi pengolahan sampah terintegrasi di Indonesia yang dimulai di Denpasar. Ini yang pertama kita mulai, di Denpasar dulu baru kemudian daerah lain,” ujar Pandu.
Lebih lanjut dijelaskan, PSEL Bali ditargetkan mampu mengelola lebih dari 500.000 ton sampah per tahun atau lebih dari 40 persen timbulan sampah Bali terolah.
Dari sisi lingkungan, PSEL ini diproyeksikan dapat menurunkan emisi sampah dari tempat pembuangan akhir hingga 80 persen dan mengurangi emisi karbon sebesar 640.000 ton CO2 ton secara CO2 per tahun.
Dari sisi energi, inisiatif ini akan menghasilkan energi hijau dapat menyuplai kebutuhan sekitar 100.000 rumah masyarakat Bali.
“Dan inisiatif ini bernilai Rp 3 triliun, diperkirakan menciptakan 1.208 lapangan kerja hijau serta mengurangi kebutuhan lahan TPA sekitar 80 persen,” ucap Pandu.
Ia menambahkan dari sisi proses pemilihan mitra, pihaknya melibatkan lebih dari 60 tenaga ahli dan profesional dari berbagai latar belakang mendukung proses seleksi secara menyeluruh dan kredibel.
Tim yang terlibat memiliki pengalaman pada berbagai proyek PSEL internasional, termasuk di Thailand, Australia, Malaysia, Kuwait, Tiongkok, Irlandia, dan Jerman.
Menurutnya keterlibatan tim Danantara dan tim ahli independen menunjukkan bahwa proses pemilihan mitra ini terverifikasi dan dilakukan secara profesional didukung oleh keahlian teknis, operasional, hukum, finansial, dan lingkungan.
PSEL Bali diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam pengelolaan sampah.
“Dari sisi dampak PSEL terhadap sampah, energi, dan ekonomi lokal, PSEL Bali ini dirancang untuk memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan sampah, energi hijau, dan ekonomi lokal dengan mengacu pada standar lingkungan Europe Industrial Emissions Directive atau EU IED,” kata Pandu.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan langkah ini menjadi implementasi perdana Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan, sekaligus menjadi bagian integral dari transformasi menyeluruh sistem pengelolaan sampah nasional yang harus berjalan beriringan dengan pengelolaan langsung dari sumbernya.
Pembangunan fasilitas modern berbasis teknologi ramah lingkungan ini diprioritaskan untuk menjawab urgensi penanganan sampah di Pulau Bali sebagai destinasi pariwisata utama internasional, khususnya di tengah kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang telah mengalami kelebihan kapasitas.
Dari total timbulan sampah gabungan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang mencapai sekitar 1.600 ton per hari, di mana 72,18 persen di antaranya masih dibuang ke TPA. Kehadiran PSEL ini ditargetkan mampu mengolah sedikitnya 1.200 ton sampah per hari menjadi sumber energi terbarukan secara optimal.
Sementara itu, sisa timbulan sampah akan ditangani secara menyeluruh melalui pendekatan Reduce, Reuse, Recycle (3R), mewujudkan pengelolaan sampah perkotaan yang tuntas dan berkelanjutan.
“PSEL ini yang terdata di kami kira-kira ke depannya ada 34 aglomerasi yang meng-cover sekitar 60 hingga 70 kabupaten/kota di Indonesia. Sehingga dengan PSEL ini setidaknya 60 hingga 70 kabupaten/kota selesai masalah sampahnya,” kata dia.
“Namun, masih ada sekitar 480 kabupaten/kota yang timbulan sampahnya tidak mencapai 1.000 ton per hari, dan ini tetap harus menjadi perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah serta secara nasional Kementerian Lingkungan Hidup tentunya,” ujar Jumhur.
Lebih lanjut, Menteri Jumhur menjelaskan pendekatan berbasis teknologi ramah lingkungan ini menjadi solusi efektif bagi kawasan-kawasan dengan karakteristik timbulan sampah skala besar.
Untuk daerah dengan timbulan sampah yang lebih kecil, KLH/BPLH terus mendorong optimalisasi pengelolaan sampah dari sumber, penerapan prinsip ekonomi sirkular yang inklusif, serta pemanfaatan teknologi yang adaptif dan sesuai dengan karakteristik khas masing-masing wilayah.
Pembangunan proyek strategis ini juga didukung penuh oleh Danantara Indonesia. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa dimulainya pembangunan fasilitas di Bali ini merupakan momentum bersejarah sebagai proyek pelopor dalam program nasional pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
“Tentunya pada pagi hari ini (kemarin) menurut kami adalah hari yang sangat bersejarah karena pertama kali di dalam program Danantara terkait waste to energy atau PSEL ini groundbreaking pertama di Bali. Tentu kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat di dalamnya, karena sesuai arahan Pak Presiden Prabowo bahwa persoalan sampah ini adalah problem kita dan harus kita selesaikan sesegera mungkin dan secepatnya,” jelas Rosan.
Selain memangkas penumpukan sampah secara signifikan dan menghasilkan energi hijau, kehadiran fasilitas inovatif ini diproyeksikan mampu memberikan dampak sosial- ekonomi yang luas. Proyek ini diperkirakan akan menyerap sekitar 1.200 lapangan kerja hijau (green jobs), berkontribusi langsung pada penurunan emisi karbon nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan di sektor lingkungan hidup.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dalam peresmian pembangunan PSEL kemarin adalah hari yang baik yakni Buda Umanis Medangsia.
Lahan seluas 6 hektare yang digunakan ini disiapkan Pemkot Denpasar Denpasar bersama Pelindo. Sedangkan untuk pematangan lahan dilakukan Pemkab Badung dengan anggaran Rp 35 miliar.
Ia berharap kolaborasi yang baik ini dapat berjalan lancar dan sukses dan semoga bisa selesai tepat waktu.
“Mudah-mudahan bisa selesai 15 bulan atau sekitar Oktober 2027 mendatang semoga ini bisa selesai tepat waktu. Kalau ini selesai akhir tahun 2027, bisa beroperasi bulan Desember misalnya, maka masalah sampah di Bali yang menjadi tantangan kepariwisataan Bali, itu bisa selesai tuntas di tangan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Koster.
Menurutnya jika PSEL Bali selesai tepat waktu dan sudah beroperasi akan memberikan manfaat ekosistem lingkungan yang bagus, sehat untuk kehidupan masyarakat, tapi citra pariwisata Bali akan meningkat. Meskipun pariwisata Bali diterpa dengan isu kemacetan, sampah, listrik, dan air wisatawan mancanegara tetap cinta Bali dan tetap berlibur ke Bali.
Koster menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi lintas sektor yang berhasil merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern di Bali.
“Mudah -mudahan kolaborasi yang baik ini, apa yang dimulai hari ini akan berjalan lancar, dan semoga bisa selesai tepat waktu bahkan lebih cepat dari target,” tutur Koster.
Melalui keberhasilan proyek di Provinsi Bali ini, KLH/BPLH optimistis dapat menciptakan standar baru pengelolaan sampah perkotaan yang modern, terpadu, dan berkelanjutan di Indonesia.
Pembangunan fasilitas ini tidak hanya menjadi tonggak transformasi nasional dalam mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir, melainkan juga langkah nyata menekan emisi gas rumah kaca, memperkuat ketahanan energi bersih, serta menciptakan masa depan lingkungan yang lebih asri.
Terapkan Standar Lingkungan Eropa
Provinsi Bali menjadi lokasi perdana pembangunan PSEL Danantara Indonesia. Peresmian kemarin, Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) di Desa Pedungan, Denpasar Selatan, menandai babak baru pengelolaan sampah nasional yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dengan lebih dari 140 ribu ton sampah yang dihasilkan Indonesia setiap hari, PSEL hadir sebagai solusi atas tantangan yang berdampak pada lingkungan, kesehatan, iklim, dan produktivitas ekonomi. Bagi Bali, pengelolaan sampah berkelanjutan menjadi fondasi daya saing daerah: melindungi ekosistem, kualitas hidup masyarakat, dan keberlangsungan pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, masalah sampah adalah tantangan kita bersama yang harus diselesaikan secepat mungkin, sehingga tidak menjadi beban bagi generasi mendatang. PSEL hadir untuk mengatasi dampak sampah terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan dengan menggunakan teknologi yang sudah terbukti,” kata CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, pada Rabu (8/7).
“Pelaksanaan PSEL oleh Danantara Indonesia tidak hanya dilakukan secara cepat, tetapi juga dengan penuh kehati-hatian dan standar tata kelola tertinggi,” ujarnya.
PSEL Denpasar Raya dirancang menggunakan teknologi moving grate incinerator, teknologi yang digunakan mayoritas fasilitas PSEL yang beroperasi di dunia. Teknologi ini dipilih karena keandalan operasionalnya yang telah terbukti serta kesesuaiannya dengan karakteristik sampah perkotaan di Indonesia.
Fasilitas PSEL Denpasar Raya dirancang mengikuti standar lingkungan Eropa atau European Industrial Emissions Directive (EU IED), sebagai acuan pengendalian emisi yang ketat. Gas buang dari proses pembakaran sempurna akan melewati sistem pengendali polusi udara atau Air Pollution Control System (APCS) berlapis sebelum dilepaskan ke udara.
PSEL Denpasar Raya diproyeksikan dapat menurunkan hingga 80 persen emisi per ton sampah dibandingkan metode pembuangan terbuka ke TPA, serta menciptakan hingga 1.200 lapangan kerja hijau dalam masa konstruksi dan operasional. Dalam rangkaian peresmian tersebut dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero).
Perjanjian ini menjadi landasan komersial bagi penyerapan listrik yang dihasilkan dari fasilitas PSEL Bali ke jaringan PLN, sehingga memberikan kepastian offtake dan keberlanjutan operasional proyek dalam jangka panjang.
Sejak diterbitkannya Perpres Nomor 109 Tahun 2025, DIM dan Denera melakukan percepatan implementasi dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Dalam waktu singkat, DIM dan Denera berhasil menyelesaikan proses seleksi mitra dengan tata kelola yang ketat untuk teknologi termutakhir yang kemudian membentuk Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) untuk tiga lokasi tahap pertama, memulai proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah, menjalankan proses perizinan, hingga melakukan pematangan lahan.
Ketiga proyek tahap pertama tersebut juga telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), mempertegas perannya sebagai bagian dari agenda prioritas pembangunan nasional.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Danantara Indonesia, pemerintah daerah, PLN, dan seluruh pihak yang bekerja bersama mewujudkan dimulainya pembangunan PSEL Bali,” ujar Menteri Koordinator Bidang (Menko) Pangan Zulkifli Hasan.
Zulhas menambahkan program ini dapat berjalan karena hambatan regulasi yang selama bertahun-tahun memperlambat penyelesaian persoalan sampah mulai kita sederhanakan melalui deregulasi.
“Dengan aturan yang lebih jelas, kerja sama yang kuat, dan tata kelola yang baik, saya yakin pengelolaan sampah dapat kita percepat untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” kata dia.
Peresmian pembangunan PSEL Bali terwujud berkat kolaborasi yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yang mengintegrasikan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya, bersama Pemerintah Daerah, Danantara Indonesia dan BUPP yang terbentuk.
Dukungan kebijakan, tata kelola yang akuntabel, serta partisipasi publik dalam solusi pengelolaan sampah akan menjadi faktor penentu keberhasilan sistem secara keseluruhan.
Lebih dari sekadar fasilitas industri, PSEL Denpasar Raya dirancang sebagai bagian dari wajah baru Bali yang bersih, terbuka, dan berkelanjutan. Seluruh pendekatan desain berakar pada filosofi Tri Hita Karana. Ini diterjemahkan melalui menara ikonik terinspirasi Menara Meru, fasad yang mengangkat pola tenun dan ukiran tradisional Bali, serta penggunaan material lokal. Fasilitas ini juga akan dilengkapi Visitor Center dan jalur edukasi terpandu bagi sekolah, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum.
Solusi Penuntasan Masalah Sampah
Langkah besar diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam memodernisasi tata kelola lingkungan melalui dimulainya pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di Desa Pedungan, Denpasar Selatan, pada Rabu (8/7). Urgensi penuntasan isu lingkungan ini berkaitan erat dengan posisi strategis Bali sebagai pusat pariwisata global.
Dengan angka kunjungan yang menembus 16 juta pelancong terdiri dari 7,5 juta wisatawan asing dan 9,3 juta wisatawan domestik sektor ini menyumbang hingga 65 persen bagi perputaran ekonomi lokal. Oleh karena itu, kehadiran PSEL krusial untuk mempertahankan reputasi Bali yang bersih dan hijau.
“Mewakili Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Bali, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden atas dukungan terhadap pembangunan PSEL ini. Kami akan terus mengawal pelaksanaan pekerjaan agar berjalan dengan baik sesuai target,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Ia menambahkan bahwa hasil dari pemilihan sampah organik di desa-desa yang memiliki lahan pertanian di proses lalu diolah menjadi pupuk dan bisa mendukung pertanian organik yang dikembangkan oleh Pemprov Bali.
Sementara untuk perkotaan seperti Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ditambah dengan industrinya yang banyak seperti hotel, restoran, kafe dan industri lain, tidak semua bisa dikelola di sumber, tapi paling tidak bisa dipilah. Sehingga nanti sampah yang sudah terpilah ini bisa dibawa nanti ke fasilitas PSEL.
“Dengan adanya pemilahan, maka proses di PSEL itu akan menjadi lebih efisien dan hasilnya menjadi lebih optimal,” ungkap Koster.
Mengenai batas waktu penutupan praktik open dumping TPA Suwung dan seluruh TPA di Bali, Koster menyampaikan rata-rata kesadaran masyarakat memilah sampah terus meningkat. Hingga saat ini telah mencapai 70 persen. Pengiriman sampah ke TPA Suwung telah dibatasi khusus untuk sampah organik seminggu sekali dan sisanya sampah anorganik.
“Sudah terus meningkat dan terus ditingkatkan sampai saat ini baru mencapai 70 persen maka kita terus pacu. Pada akhirnya apa pun juga, TPA Suwung harus ditutup (praktik open dumping-nya). PSEL itu juga sampah harus dipilah,” kata dia. (*)