Jadwal SIM Keliling Sumedang di Kantor Kecamatan Ujungjaya 9 Juli 2026
ferri amiril July 09, 2026 08:35 AM

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN SUMEDANG – Layanan SIM Keliling Polres Sumedang kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (9/7/2026).

Untuk hari ini, layanan SIM Keliling digelar di Kantor Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.

Bagi warga Kabupaten Sumedang maupun masyarakat yang sedang melintas di wilayah tersebut dan hendak melakukan perpanjangan SIM, dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Sebelum berkendara, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, SIM merupakan identitas resmi pengendara sekaligus menjadi syarat sah untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Terlebih bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar kota, memastikan SIM masih berlaku menjadi hal yang tak kalah penting selain mempersiapkan kondisi kendaraan dan kelengkapan berkendara lainnya.

Baca juga: Bupati Dony Ajukan Raperda Pilkades ke DPRD Sumedang, Atur Pemungutan Suara Hybrid

Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling Polres Sumedang hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis.

Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling wajib menyiapkan sejumlah persyaratan, yaitu:

Membawa SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Membawa e-KTP asli beserta fotokopinya.
Membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri.
Membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri.
Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM sesuai ketentuan adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Jadwal SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Polres Sumedang beroperasi secara rutin setiap Senin hingga Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya.

Untuk Kamis (9/7/2026), pelayanan dipusatkan di Kantor Kecamatan Ujungjaya.

Memiliki SIM bukan hanya sebagai identitas pengendara, tetapi juga menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan kemungkinan adanya perubahan jadwal pelayanan sewaktu-waktu serta mengikuti informasi resmi dari Polres Sumedang agar tidak tertinggal informasi layanan SIM Keliling. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.