Polri Sita Rp 476 Miliar saat Geledah Rumah di Sentul, Ada Foto Keluarga Diduga Pemiliknya
Dewi Agustina July 09, 2026 08:38 AM


TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tim gabungan Polri menyita emas hingga uang senilai Rp 476 miliar saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara PLN batu bara hingga Asabri, Rabu (8/7/2026).

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tepatnya di rumah yang beralamatkan di Parahyangan Golf 2 nomor 2, Bogor, Jawa Barat.

 

Polri Geledah Rumah di Sentul_Juli
GELEDAH RUMAH DI SENTUL - Polri kembali menemukan brangkas tersembunyi saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat soal kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PLN Batu Bara hingga Asabri pada Rabu (8/7/2026). (Ho - Polri).

 

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok kepada wartawan.

Selain itu, kata Totok, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dokumen, ponsel hingga foto keluarga.

"Kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ungkapnya.

Baca juga: Polri Sita 74 Kg Emas Batangan dan Dolar senilai Ratusan Miliar Usai Bongkar Brankas Rumah di Sentul

Meski begitu, pihak kepolisian masih merahasiakan pemilik rumah tersebut dengan alasan masih dilakukan pendalaman.

"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," tuturnya.

12 Lokasi Penggeledahan

Untuk informasi, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (8/7/2026).

Adapun penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

Berikut 12 lokasi yang digeledah:

  1. PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; 
  2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; 
  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; 
  4. Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
  5. Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; 
  6. Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan; 
  7. PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; 
  8. Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
  9. Saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah; 
  10. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor; 
  11. Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan; 
  12. Koin Money Changer, Jakarta Selatan.

Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.