Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada berhasil menangkap ZU (50), warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Pelaku ditangkap saat kedapatan menjalankan aktivitas penimbunan BBM. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Mei 2026 itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 670 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza, S.H., mengatakan pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Januari 2025.
Menurut Iptu Anselmus, modus operandi pelaku adalah membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan mobil pikap miliknya. Setelah mengisi BBM di SPBU, pelaku menuju kawasan Hutan Wolobobo untuk menguras isi tangki ke dalam jeriken yang telah disiapkan.
Baca juga: Pelaksanaan Pembatasan BBM Bersubsidi di Manggarai Barat Tunggu Keputusan Forkopimda
Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan kode QR milik orang lain yang terdaftar dalam aplikasi MyPertamina. Menurut polisi, celah pada sistem tersebut dimanfaatkan pelaku sehingga pengisian BBM secara berulang tidak terdeteksi oleh operator SPBU.
"Setelah melakukan pengisian di SPBU Turekisa, pelaku bergegas menuju Hutan Wolobobo dan menguras isi tangki ke dalam jeriken yang telah disiapkan," ujar Iptu Anselmus saat ditemui, Rabu (8/7/2026).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ngada sedang merampungkan berkas perkara agar dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
"Ia telah meminta maaf dan mengakui perbuatannya," tambah Iptu Anselmus.
Atas perbuatannya, ZU dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Iptu Anselmus menegaskan, praktik penimbunan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi. Karena itu, ia berharap ada kerja sama lintas sektor untuk mencegah praktik serupa.
Ia juga meminta instansi terkait agar lebih selektif dalam memberikan izin usaha kepada pengecer BBM.
"Pengawasan tidak hanya bertumpu pada kepolisian. Harus ada kerja sama lintas sektor, termasuk ketegasan pemerintah daerah dalam mengevaluasi izin usaha eceran yang berpotensi menjadi penadah BBM bersubsidi," ujarnya.(Cha).