Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) dengan menyasar dua lokasi utama, yakni Cafe De Clan dan Poin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak.
Dalam penggeledahan di restoran tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari.
Dari dalamnya, polisi menyita tumpukan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen penting.
Nominal uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Tak hanya di Cipete, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah titik lain di kawasan Sudirman dan Kuningan, termasuk rumah serta kantor yang diduga berkaitan dengan perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan TPPU.
Menurutnya, perkara yang diselidiki mencakup proses penanganan hukum PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020–2025, serta dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNO oleh penyelenggara negara pada periode yang sama.
Selain itu, penyidikan juga berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PLN batu bara serta Krakatau Steel.
Selama proses penggeledahan berlangsung, aparat Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar restoran dan money changer untuk mengamankan lokasi.
Di waktu yang sama, rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, juga terlihat dijaga aparat TNI.
Hingga kini, penyidik masih mendalami barang bukti yang telah disita dan melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU tersebut.
Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri kembali mengungkap temuan fantastis dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kali ini, penyidik menyita emas batangan hingga uang tunai dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) di sebuah rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas yang terkunci rapat.
Setelah berhasil dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper berisi emas batangan dan uang dalam berbagai mata uang.
"Ditemukan brankas terkunci. Setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," kata Totok kepada wartawan.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang berada di dalam brankas.
Menurut Totok, seluruh barang bukti tersebut akan disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus PLN batu bara, PT Asabri, hingga perkara lain yang tengah didalami oleh Kortas Tipidkor Polri.(*)