TRIBUNNEWS.COM – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung pengelolaan sampah Jakarta. Namun, kapasitasnya kini semakin terbatas. Gunungan sampah yang diperkirakan telah mencapai sekitar 60 juta ton menjadi penanda besarnya tantangan yang dihadapi ibu kota dalam mengelola limbah perkotaan.
Di saat yang sama, Jakarta setiap hari menghasilkan sekitar 8.000 hingga 9.120 ton sampah. Tanpa perubahan sistem pengelolaan, beban tersebut akan terus menambah timbunan di TPST Bantargebang dan meningkatkan risiko terhadap lingkungan maupun kualitas hidup masyarakat.
Menyadari kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di sejumlah lokasi strategis. Proyek ini diharapkan menjadi bagian penting dari transformasi sistem pengelolaan sampah Jakarta, dari pola pembuangan akhir menuju pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
Salah satu proyek yang diprioritaskan adalah PSEL Sunter di Jakarta Utara. Fasilitas ini akan memanfaatkan teknologi Waste-to-Energy (WtE) melalui proses insinerasi yang mampu mengolah ribuan ton sampah setiap hari sekaligus menghasilkan energi listrik.
Mengutip data Kompas.com, PSEL Sunter dirancang memiliki kapasitas pengolahan sekitar 2.500 ton sampah per hari. Kehadirannya diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang selama ini dikirim ke TPST Bantargebang sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah perkotaan yang lebih modern dan efisien.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai pembangunan PSEL menjadi kebutuhan mendesak mengingat tingginya produksi sampah Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional.
“Untuk sampah di Jakarta kalau PLTS ini jalan dan Rorotan jalan, sudah kurang lebih 6.500 sampai 7.000 per hari, sampah itu akan tertampung,” ujar Pramono usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) mengenai penanganan sampah perkotaan melalui program PSEL pada Maret 2026.
Selain PSEL Sunter, Pemprov DKI juga menyiapkan pembangunan PSEL di Bantargebang. Fasilitas tersebut dirancang mampu mengolah sekitar 2.000 ton sampah baru setiap hari sekaligus mengurangi sekitar 1.000 ton timbunan sampah lama secara bertahap. Langkah ini diharapkan dapat memperpanjang usia layanan TPST Bantargebang sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembuangan akhir.
Baca juga: Tangani Banjir dan Genangan, Pemprov DKI Perkuat Sistem Tata Air Jakarta
Percepatan pembangunan PSEL diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI Jakarta dan Danantara Indonesia pada 4 Mei 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Kerja sama tersebut mencakup percepatan pembangunan PSEL di dua lokasi strategis, yakni Tanjung (Kamal Muara) dan Bantargebang.
Nilai investasi yang diproyeksikan mencapai sekitar 1 miliar dolar AS menjadi salah satu fondasi penting dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah Jakarta. Bersamaan dengan itu, kajian teknis terus dilakukan untuk memastikan lokasi, desain, dan skema operasional yang paling efektif sehingga proyek dapat berjalan sesuai target.
Menurut Pramono, pembangunan PSEL di Jakarta menjadi bagian dari pengembangan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Pembangunan PSEL di Jakarta akan menjadi salah satu proyek yang diproses Danantara Indonesia pada batch berikutnya dan ditargetkan segera dimulai. Fasilitas tersebut nantinya menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan sampah di sektor hilir melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis,” kata Pramono.
Baca juga: Sekolah Swasta Gratis, Perluas Akses Pendidikan Menuju Jakarta Kota Global
Percepatan pembangunan PSEL juga mendapat dukungan regulasi dari pemerintah pusat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, proyek pengolahan sampah menjadi energi di kota-kota yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selain itu, implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2025 memberikan kepastian pembagian peran antara pemerintah, Danantara Indonesia, PLN, dan badan usaha pengembang sehingga proses pembangunan diharapkan berjalan lebih efektif.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penanganan sampah Jakarta menjadi salah satu prioritas pemerintah. Menurutnya, Danantara akan berperan dalam menyiapkan skema pembiayaan sekaligus menyeleksi Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).
“Penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas pemerintah mengingat status Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional dengan timbunan sampah mencapai sekitar 9.120 ton per hari,” ujar Zulkifli Hasan.
Pemprov DKI menargetkan seluruh proyek PSEL yang tengah dipersiapkan dapat mulai beroperasi pada awal 2028. Kehadiran fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi beban TPST Bantargebang, memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, sekaligus mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
Di tengah meningkatnya volume sampah perkotaan, pembangunan PSEL menjadi salah satu langkah yang dipersiapkan Jakarta untuk beralih dari pola pembuangan akhir menuju sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan. Selain mengurangi timbunan sampah, proyek ini juga diharapkan dapat mendukung pengurangan emisi karbon, memperkuat ekonomi sirkular, serta menyediakan sumber energi alternatif bagi kebutuhan kota di masa depan.
Baca juga: Fakta Menarik Jalan H.R. Rasuna Said, Ikon Baru Jakarta Kota Global