TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tanah dan gedung Swiss-Belhotel Jambi dilelang terbuka.
Informasi lelang tanah dan gedung Swiss-Belhotel Jambi bisa dilihat di situs lelang Kementerian Keuangan di lelang.go.id/kpknl.
Selain tanah dan bangunan Swiss-Belhotel Jambi, terdapat dua bidang tanah lagi yang dilelang secara paket.
3 paket bidang tanah dan bangunan ini dilelang secara terbuka atau open bidding.
Dituliskan di situs resmi lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan itu, aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi lokasi Swiss-Belhotel Jambi masuk dalam daftar lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
"Tiga bidang tanah dengan total luas 3.675 meter persegi berikut bangunan di Kota Jambi," tulis informasi di Lelang Indonesia terkait pengumuman objek yang ditawarkan.
Baca juga: Rumah Jampidsus Kejagung yang Pernah Sekolah di Jambi Dijaga Puluhan TNI
Baca juga: Gedung Swiss-Belhotel Jambi Dilelang di KPKNL, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar
Berikut 3 bidnag tanah dan bangunan di Jambi yang dilelang:
1. Bidang tanah pertama, Luas: 954 M2, Alamat: RT. 011 Solok Sipin, Desa/Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi (sesuai Sertipikat), setempat dikenal sebagai Jalan Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No. 01 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
2. Bidang tanah kedua, Luas: 2410 M2, Alamat: Solok Sipin, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kotamadya Jambi, Propinsi Jambi (sesuai Sertipikat), setempat dikenal sebagai Jalan Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No. 01 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
3. Bidang tanah ketiga, Luas: 311 M2, Alamat: RT. 011 Solok Sipin, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi (sesuai Sertipikat), setempat dikenal sebagai Jalan Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No. 01 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Dalam situs tersebut, foto-foto bangunan hotel dan bagian hotel juga dicantumkan.
Tertera informasi bahwa lelang dilaksanakan melalui mekanisme open bidding dengan penjual tercatat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp201.833.239.000 atau sekitar Rp201,8 miliar, sedangkan uang jaminan yang harus disetor peserta sebesar Rp45 miliar.
Batas akhir penawaran dijadwalkan pada 23 Juli 2026 pukul 11.00 WIB.
Dalam keterangan lampiran, penjual lelang ini adalah Bank Negara Indonesia (BNI) yang beralamat di Jakarta.
Baca juga: Jambi Top 7, Truk vs Truk hingga Kepala Kendaraan Hancur
Hotel Bintang Empat
Sebagai informasi, Swiss-Belhotel Jambi merupakan hotel berbintang empat yang memiliki 136 kamar.
Selama ini hotel tersebut menjadi salah satu lokasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, bisnis, maupun berbagai agenda berskala nasional dari Kota Jambi, luar kota.
Masuknya aset tersebut ke dalam daftar lelang belum serta-merta berarti operasional hotel dihentikan maupun merek Swiss-Belhotel dijual.
Pengumuman lelang hanya mencantumkan objek berupa tanah dan bangunan beserta mekanisme pelaksanaan lelang.
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Rumah Jampidsus Kejagung yang Pernah Sekolah di Jambi Dijaga Puluhan TNI
Baca juga: 2 Rumah di Arab Melayu Seberang Kota Jambi Terbakar, Petugas Damkar Cedera Saat Pemadaman