Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dokter Lisa H. Asali membantah tuduhan malapraktik yang dialamatkan kepada dirinya dan Klinik eR'eL dalam perkara gugatan pasien Inneke Tandiari.
Di tengah proses hukum yang masih bergulir, Lisa mengungkap alasan pihak klinik menanggung seluruh biaya pengobatan hingga akomodasi pasien saat menjalani perawatan lanjutan di Surabaya.
Menurut Lisa, keputusan tersebut bukan karena adanya pengakuan kesalahan ataupun kewajiban hukum dari pihak klinik.
Melainkan sebagai bentuk itikad baik agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
"Itu sebenarnya bentuk itikad baik dari kami karena kami tidak ingin ada masalah atau keributan," kata Lisa.
Ia menjelaskan, pihak klinik sejak awal berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Termasuk dengan memenuhi permintaan pasien yang ingin mendapatkan penanganan medis di luar Kota Ambon.
Lisa mengungkapkan, hubungan antara dirinya dengan pasien bukan sekadar hubungan dokter dan pasien, tetapi juga memiliki ikatan keluarga.
Baca juga: Wabup Mario Letakan Batu Pertama Kantor Negeri Persiapan Administratif Seti Mulumet Malteng
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Ambon Kamis, 9 Juli 2026 Didominasi Berawan
Karena itu, menurutnya, Klinik eR'eL memilih mengakomodasi seluruh keinginan pasien demi menjaga hubungan baik antar keluarga.
"Sebenarnya kami dan pasien masih ada hubungan saudara. Jadi kami memenuhi keinginan dia karena tidak mau ada keributan antar saudara," ujarnya.
Sebelumnya, Lisa menyatakan kondisi pasien saat itu sebenarnya masih dapat ditangani oleh tim medis Klinik eR'eL di Ambon.
Namun, pasien disebut sudah tidak lagi ingin menjalani pengobatan di klinik tersebut dan mendesak agar dirujuk ke luar daerah.
Atas dasar menghormati keputusan pasien, pihak klinik akhirnya memfasilitasi proses rujukan ke seorang dokter di Surabaya yang dikenal sebagai salah satu tempat rujukan bagi banyak dokter estetika di Indonesia.
Lisa menegaskan dokter tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama maupun berada dalam satu jaringan dengan Klinik eR'eL.
"Kami merujuk ke dokter di Surabaya yang memang tidak ada satu naungan dengan kami, tetapi dokter tersebut biasanya menjadi tempat rujukan untuk dokter-dokter estetik," jelasnya.
Ia juga mengaku mendampingi pasien selama sekitar satu minggu di Surabaya. Seluruh biaya perjalanan, akomodasi, hingga pengobatan selama menjalani perawatan lanjutan ditanggung oleh pihak klinik.
Menurut Lisa, dokter yang menangani pasien di Surabaya juga menyampaikan bahwa prosedur medis yang dilakukan di Klinik eR'eL telah sesuai standar pelayanan. Sementara kondisi yang dialami pasien dinilai merupakan respons biologis tubuh yang dapat berbeda pada setiap individu.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan penanganan di Surabaya, kondisi pasien berangsur membaik dan pembengkakan yang sebelumnya muncul mulai berkurang.
Kasus Masih Bergulir
Kasus dugaan malapraktik di Klinik eR'eL mencuat setelah Inneke Tandiari menggugat dr. Rani P. Asali, dr. Lisa H. Asali, serta Klinik eR'eL.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sejak September 2025, Inneke juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ambon yang terdaftar pada 4 Mei 2026.
Inneke diduga mengalami komplikasi setelah menjalani treatment kecantikan pada area pipi dan bawah dagu di Klinik eR'eL pada 20 Maret 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Juan Wattimena, penggugat mendalilkan telah terjadi dugaan pelanggaran standar pelayanan medis, tidak adanya informed consent yang memadai, serta dugaan penggunaan metode tindakan yang tidak sesuai dengan petunjuk penggunaan produk sehingga mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil.
Sebaliknya, pihak Klinik eR'eL membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai standar pelayanan serta prosedur yang berlaku.
Hingga kini, proses hukum di Ditreskrimsus Polda Maluku maupun persidangan perdata di Pengadilan Negeri Ambon masih terus berjalan.
Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan yang menyatakan adanya kesalahan dari pihak dokter maupun Klinik eR'eL.(*)