BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dan moralitas para aparatur di lingkungan kerjanya.
Pria yang akrab disapa Arul tersebut secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non-ASN mempertontonkan gaya hidup mewah atau melakukan aksi flexing di media sosial.
Larangan keras ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial dengan nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 lalu.
Langkah preventif ini diambil karena perilaku pamer kekayaan dinilai sangat mencederai etika, nilai kesederhanaan, serta integritas yang seharusnya melekat pada seorang pelayan masyarakat.
Melalui edaran tersebut, Andi Rudi meminta seluruh pegawai menghindari unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan. Tindakan-tindakan semacam itu dipandang tidak mencerminkan marwah aparatur pemerintah dan dikhawatirkan dapat mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di mata publik.
Selain menyoroti fenomena flexing, para aparatur di Bumi Bersujud juga diingatkan agar tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau informasi yang belum terverifikasi. Konten-konten negatif tersebut dinilai sangat berpotensi merugikan kepentingan umum serta merusak citra institusi.
Baca juga: Tiga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Lingkar Barabai HST, Pengemudi Pikap Alami Luka Memar
Ketegasan Bupati juga menyasar aktivitas digital pada waktu pelayanan, di mana pegawai dilarang keras melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Penggunaan media sosial pada jam dinas dipatok secara ketat hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu justru mendorong agar media sosial dioptimalkan secara positif sebagai sarana edukasi. Media digital milik para pegawai harus diarahkan untuk membantu penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada masyarakat luas.
Guna memastikan aturan etika ini dipatuhi dan tidak menjadi macan kertas, Bupati meminta setiap kepala perangkat daerah untuk turun tangan langsung. Para kepala dinas dan pimpinan instansi diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian secara ketat terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Penerbitan surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman kokoh bagi seluruh pegawai dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial. Dengan komitmen menjaga laku sederhana di dunia maya, langkah ini diharapkan mampu memperkuat fondasi kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)