TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terungkap fakta terkait proses pengangkatan anak yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach.
Untuk diketahui, pengajuan tersebut kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Permohonan tersebut diajukan secara pribadi oleh Ridwan Kamil setelah melalui serangkaian proses administratif dan persidangan.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait proses penetapan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh.
"Kami kuasa hukum ibu Atalia belum bisa menanggapi terkait penetapan hak asuh anak yang dilakukan oleh pak RK di PA Bandung. Pada prinsipnya, kami sangat menghormati proses dan mekanisme yang ditempuh pak RK," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Ridwan Kamil terlihat hadir langsung di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (8/7/2026) pagi untuk mengikuti proses persidangan.
Ia datang dengan mengenakan jas biru dan kemeja putih, serta tampak tenang saat keluar dari ruang sidang.
Setelah persidangan, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa proses yang dijalaninya merupakan bagian dari harapan dan doa yang selama ini ia panjatkan.
"Ya, ini pengabulan doa-doa saya, Arkana insya Allah resmi menjadi anak saya," katanya singkat saat menuju mobilnya.
Ia juga menyebut bahwa putusan akhir atau ketok palu dari pengadilan diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Mohon doa, ketok palu seminggu lagi," ucapnya.
Baca juga: Gaya Ridwan Kamil Saat Datang ke Pengadilan Agama Bandung, Urus Pengangkatan Anak
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa pengajuan permohonan pengangkatan anak dilakukan secara pribadi karena perubahan kondisi keluarga pascaperceraian.
Menurutnya, sebelumnya proses pengangkatan anak diajukan bersama Atalia Praratya.
Namun, setelah perceraian, permohonan harus diajukan ulang oleh Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal.
"Jadi, sekarang setelah kami melalui proses administrasinya, memenuhi semua ketentuan yang ada dalam Undang-undang di mana memang sebenarnya bahwa pascaperceraian, Arka ini oleh ibu Atalia diserahkan ke pak RK, sehingga kami harus memulai prosesnya kan single parent, maka pengangkatan anak single parent. Jadi, dilakukan sendiri oleh pak RK," katanya.
Sumber: Kompas.com