SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan turun langsung ke lapangan untuk menagih wajib pajak yang masih menunggak.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Aula Kejari Palembang, Rabu (8/7/2026).
Kepala Bapenda Kota Palembang, Dr Hj Jamiah Haryanti SH MH, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bapenda.
Menurutnya, pendampingan dari Kejari Palembang diharapkan mampu membuat proses penagihan pajak berjalan lebih efektif, profesional, akuntabel, dan berintegritas.
"Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendampingan hukum dari Kejaksaan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ujar Jamiah.
Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Bapenda bersama tim gabungan Kejaksaan akan melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Tidak hanya melakukan penagihan, petugas juga akan melakukan penyegelan serta memasang spanduk teguran pada objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun objek pajak daerah lainnya yang belum memenuhi kewajiban pembayaran.
Jamiah menjelaskan, sinergi antara Bapenda dan Kejari Palembang selama ini telah memberikan hasil positif.
Program pemulihan keuangan daerah melalui pendampingan hukum terbukti mampu menekan angka tunggakan pajak hingga miliaran rupiah sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan daerah yang sebelumnya belum berhasil ditagih.
Bapenda Kota Palembang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp1,96 triliun.
Sebagai perbandingan, pada 2025 target PAD dari sektor yang dikelola Bapenda mencapai Rp1,8 triliun, dengan realisasi sekitar Rp1,5 triliun.
Melalui kerja sama yang semakin erat dengan Kejari Palembang, Bapenda optimistis target PAD tahun 2026 dapat tercapai melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, penegakan hukum yang terukur, serta optimalisasi potensi penerimaan daerah guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.