Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Kecamatan Kepulauan Banda adalah wilayah pemekaran baru di Kabupaten Maluku Tengah yang diresmikan pada Januari 2024.
Kecamatan ini berpusat di Negeri Administratif Walling Spanciby dan menaungi 10 Negeri Administratif termasuk Pulau Hatta dan Lonthoir, serta terpisah secara administratif dari kecamatan induknya.
Belakangan diketahui kecamatan yang baru dimekarkan ini belum miliki kode wilayah, yang mana hal ini menimbulkan gejolak publik.
Baca juga: Blueprint Penataan Rampung, Kota Bula Disiapkan Jadi Wajah Baru SBT 2029
Baca juga: Ratusan Pengendara Roda Dua Menghindari Sweeping Pajak di Jalan Wolter Monginsidi, Passo
Merespon hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah, Rakib Sahubawa mengatakan masih terdapat sejumlah langkah-langkah untuk memperoleh kode wilayah.
"Masih ada langkah-langkahnya," ujar Sekda saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Selasa (7/7/2026) lalu.
Namun begitu ia enggan memberikan komentar detail.
"Nanti ke Kabag Pemerintahan," tukasnya.
TribunAmbon.com coba mengonfirmasi Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Tengah, Santri Witak, Kamis (9/7/2026) sekira pukul 12,09 WIT, namun yang bersangkutan tak berada di kantornya.
Respon DPRD Maluku Tengah
Merespon polemik tersebut, Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa menyatakan, kode wilayah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dalam kaitan dengan kode wilayah bukan diterbitkan di Maluku Tengah atau di provinsi namun di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," tukas Politisi Gerindra itu.
Walau begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga eksekutif agar kode wilayah Kecamatan Kepulauan Banda segera diterbitkan.
"Nanti kita koordinasikan dengan pihak eksekutif lewat Bupati untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait. Supaya kode bisa secepatnya diterbitkan," ungkap Haurissa.
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Rudolf Lailossa menuturkan, belum diterbitkannya kode wilayah bukanlah suatu masalah.
Baginya hal itu lumrah terjadi, namun yang paling utama ialah Perda pemekaran wilayah telah diketok.
"Seng apa-apa, itu lumrah yang penting Perda-nya sudah ada. Karena Perda itu, bentuk material-nya (kecamatan),"kata Lailossa.
Ditegaskan oleh Politisi Golkar itu bahwa yang paling utama ialah Perda pemekaran wilayah. Selain itu, Kemendagri juga tak hanya fokus pada satu kecamatan saja, namun ia meyakini ada wilayah lain yang ditangani Kemendagri.
"Tapi yang utama ialah Perda, jika Perda tidak ada, maka kecamatan itu tidak ada. Kan Kemendagri juga tidak hanya fokus di kecamatan Banda besar. Banyak kode wilayah yang diurus, kita tunggu saja," pungkas Wakil Rakyat itu. (*)