Grid.ID – Aktris sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati. Kasus ini juga menyeret nama Erin Wartia, mantan istri Andre Taulany, sebagai pihak terlapor.
Diketahui, Herawati menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (9/7/2026) atas laporannya yang telah naik tahap penyidikkan. Hera didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Rieke mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, polisi bergerak cepat sejak laporan pertama diterima.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah merespon dengan cukup baik sejak awal peristiwa," ujar Rieke di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Rieke memastikan Hera mendapat pendampingan selama proses hukum berjalan. Pada pemeriksaan hari ini, Hera juga akan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Rieke, pendampingan dari LPSK penting agar korban merasa aman. Dengan begitu, korban bisa memberikan keterangan tanpa tekanan.
"Hari ini juga, Hera akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ungkap Rieke.
Soal respons dari Erin Wartia sebagai pihak terlapor, Rieke memilih fokus pada proses hukum. Ia mengatakan harus menemui pihak terkait sebelum memberikan pernyataan.
"Saya harus ketemu dulu (pihak terkait). Asas praduga," pungkasnya.
Diketahui, Herawati melaporkan mantan majikannya, Erin Wartia yang merupakan mantan istri Andre Taulany, atas dugaan penganiayaan pada 29 April 2026 lalu. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.