2.641 PPPK Sulawesi Tenggara Antre Terima Rapel Gaji 6 Bulan Total Rp9 Juta, Tak Bisa Diwakilkan
Desi Triana Aswan July 09, 2026 12:47 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 2.641 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menerima rapel gaji selama enam bulan, Kamis (9/7/2026).

Setiap PPPK menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk periode Januari hingga Juni 2026, sehingga total yang diterima mencapai Rp9 juta.

Pantauan TribunnewsSultra.com di lokasi, pencairan dilakukan secara tunai melalui bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Sebelum menerima gaji, seluruh PPPK diwajibkan menjalani verifikasi dokumen dengan menunjukkan ijazah, surat keputusan (SK), dan kartu tanda penduduk (KTP). 

Karena proses ini, penerima gaji harus datang sendiri dan tidak diperbolehkan diwakilkan.

Sehingga ribuan PPPK harus mengantre untuk menjalani verifikasi sebelum menerima gaji.

Baca juga: Gaji PPPK Kendari Ditanggung Pemerintah Pusat, Wali Kota Siska: Kesempatan Pengurangan Beban Daerah

Keterbatasan kapasitas ruangan membuat sebagian peserta menunggu giliran di luar aula.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, turut memantau langsung proses verifikasi dan pencairan gaji tersebut.

Ia mengatakan rapel gaji baru dapat dibayarkan setelah pemerintah daerah menyesuaikan ketersediaan anggaran.

Adapun total anggaran yang dialokasikan untuk penggajian ini sebesar Rp34 Miliar.

“Kita melihat dulu kondisi anggaran, akhirnya bisa kita sisihkan dan hari ini dibayarkan. Sekaligus kita lakukan verifikasi terhadap penerima,” ujar Mantan Purnawirawan TNI AD ini.

Mantan Komandan Korem 143 Halu Oleo ini menyebut , sebenarnya pembayaran gaji dilakukan melalui transfer. 

Namun, kali ini pencairan dilakukan secara langsung untuk memastikan data penerima sesuai.

“Seharusnya gaji ditransfer. Karena ada proses verifikasi, penerima harus datang langsung, tidak boleh diwakilkan, dan tidak boleh ada pemotongan,” tuturnya.

Mantan Panglima Kodam XIV Hasanuddin ini mengungkapkan, dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 738 PPPK paruh waktu yang tercatat. 

Sementara jumlah PPPK yang telah dilantik dan menerima surat keputusan mencapai 2.641 orang, sehingga terdapat selisih sekitar 1.903 orang.

Meski belum tercantum dalam data BKN, mereka telah dilantik, diambil sumpah, dan menerima SK, sehingga tetap berhak memperoleh gaji PPPK.

“Karena itu sekarang kita verifikasi, apakah benar mereka bertugas di tempat kerjanya masing-masing. Jadi pembayaran gaji sekaligus menjadi bagian dari proses verifikasi data,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.