PROHABA.CO, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Kedua tersangka yang merupakan operator SPBU tersebut telah ditahan sejak Selasa (7/7/2026) malam setelah penyidik menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Dengan penetapan dua tersangka baru itu, total tersangka dalam kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya kini menjadi lima orang.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lain yang diduga memiliki peran dalam praktik penyalahgunaan bio solar bersubsidi.
Baca juga: Polres Nagan Raya Amankan Tiga Pria dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Subsidi
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH mengatakan, kedua tersangka berinisial RR dan H merupakan operator pompa di salah satu SPBU di Kabupaten Nagan Raya. Keduanya merupakan warga setempat.
Menurut Rizal, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis bio solar bersubsidi pemerintah.
Peran mereka adalah memberikan akses kepada dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan untuk melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi," ujar AKP Muhammad Rizal, Rabu (8/7/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Lagi, USK Kukuhkan Lima Guru Besar Baru Dari Biomaterial hingga Teknologi 6G
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan negara sekaligus menghambat penyaluran subsidi kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
"Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat," kata Rizal.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berlangsung.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Baca juga: Polres Nagan Raya Tahan Petani dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi energi dari pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Sebelumnya, Polres Nagan Raya juga telah menahan seorang pria berinisial M, warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.
Tersangka ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sebagai hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya yang merupakan warga Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
Polisi memastikan pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Polres Nagan Raya Gagalkan Dugaan Penyelundupan 3 Ton Bio Solar Bersubsidi, Dua Pria Ditangkap
Baca juga: Polres Aceh Barat Limpahkan Kasus Timbun BBM Subsidi ke Jaksa
Baca juga: Hakim PN Lhoksukon Bebaskan Terdakwa Kurir 77 Kg Sabu, Padahal Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup
Sumber: SerambiNews.com