TRIBUNSUMSEL.COM— Sebuah restoran dan kafe modern di kawasan Jakarta Selatan mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah digeledah secara besar-besaran oleh aparat kepolisian pada Rabu (8/7/2026).
Tempat tersebut adalah Cafe de'Clan Signature, destinasi kuliner yang selama ini dikenal elegan namun kini terseret dalam pusaran penyidikan oleh polisi.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.
Dalam penggeledahan di Cafe de'Clan, penyidik menemukan dua brankas yang disimpan di tempat tersembunyi.
Baca juga: Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga Ketat TNI, Tak Ada Utang
Sebelum mencuat karena kasus hukum, Cafe de'Clan Signature merupakan salah satu pilihan tempat nongkrong dan berkumpul yang cukup populer di Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi mereka, @declansignature, tempat ini mengusung konsep restoran dan kafe modern dengan nuansa yang elegan.
Beberapa keunggulan fasilitas yang ditawarkan oleh de'Clan antara lain:
Kafe ini memiliki area yang luas, kerap disewa sebagai wedding venue (akad nikah & resepsi), acara pertunangan, reuni, ulang tahun, hingga arisan.
Menyediakan meeting room yang nyaman untuk kebutuhan gathering, Zoom meeting, maupun conference call bagi para pekerja.
Varian Kulinernya menawarkan perpaduan menu Western modern serta hidangan khas Nusantara.
Berdasarkan catatan digitalnya, kafe ini mulai beroperasi sejak Agustus 2024 dan dalam hitungan bulan akan menginjak usia 2 tahun.
Baca juga: Reaksi Ratu Dewa Usai Kantor Dishub Palembang Digeledah Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Selama beroperasi, de'Clan juga terbilang aktif menggelar kegiatan sosial maupun olahraga, salah satunya adalah agenda Kartini Run pada April 2025 lalu.
Cafe de'Clan berlokasi di area strategis yang sangat mudah dijangkau di alamat Jalan Cipete Raya No. 63, RT 06/RW 04, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Restoran ini melayani pengunjung setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) siang tersebut dipimpin oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Belasan personel polisi bersenjata lengkap dikerahkan untuk menjaga ketat area sekitar lokasi sejak pukul 11.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi di lokasi, Rabu.
Dalam proses pencarian barang bukti di lantai dua, penyidik dikejutkan dengan temuan dua buah brankas besar yang disembunyikan secara rapi di balik lemari kayu yang menempel di dinding.
Karena bobotnya yang sangat berat, brankas itu akhirnya dievakuasi menggunakan kendaraan taktis Brimob.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon membenarkan beratnya temuan tersebut.
"Iya itu brankas, kan berat tadi," kata Victor usai penggeledahan.
Dari hasil membongkar brankas di Cafe de'Clan dan penggeledahan di Point Money Changer yang berada di sekitar area tersebut, polisi menyita uang tunai bernilai fantastis.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan rincian hasil konversinya:
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar di lokasi de Clan," ujar Totok.
Sementara dari Point Money Changer, polisi menyita uang senilai Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing serta 71 dokumen.
Dengan demikian, total uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut mencapai sekitar Rp 67 miliar.
Setelah operasi selesai, penyidik membawa tiga orang karyawan Cafe de'Clan ke markas kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi.
Meski menjadi lokasi penemuan barang bukti, polisi tidak menyegel seluruh bangunan kafe. Area restoran di lantai satu tetap diperbolehkan beroperasi.
"Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai satu. Tapi di lantai dua itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo," ujar Budi Hermanto.
Budi Hermanto mengatakan, tempat penukaran uang tersebut diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang.
"Patut diduga itu sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang, makanya tentang money laundering-nya di situ," kata Budi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggeledahan ini didasari oleh dua laporan polisi (LP) terkait kasus korupsi kakap.
Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan dasar hukum operasi tersebut:
"Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap," ujar Victor.
Perkara tersebut diketahui meliputi proses penanganan hukum PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya (periode 2020-2025), korupsi batu bara PLN, Krakatau Steel, dugaan suap transaksi PT CBS ke PT KNO, hingga kasus korupsi yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera.
Mengenai rumor yang beredar di masyarakat bahwa Cafe de'Clan merupakan milik Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Ada info dari mana (restoran milik Febrie)? Silakan tanyakan sama yang tahu. Kami asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian," tegas Budi.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com