WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Terdakwa dr Tifa mendengarkan pembacaan nota perlawanan sebanyak 37 halaman dari tim kuasa hukumnya saat jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026) pagi.
Nota perlawanan itu ia beri judul "Indonesia Menggugat: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi adalah Sebuah Cermin Krisis Multidimensi Bangsa Ini".
Dalam nota perlawanan tersebut, dr Tifa menyoroti beberapa hal yang pertama adalah bahwa surat dakwaan yang diajukan kepadanya mengandung dua kelemahan utama.
Atas kelemahan itu, sidang yang menjerat dirinya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan karena terjadi error in objecto dan error in persona.
"Apa artinya? Objek yang didakwakan kepada saya itu salah secara objek, ya karena yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian adalah benda digital, objek digital yang beredar di internet yang dimiliki oleh Saudara Dian Sandi," katanya di PN Jaktim, Kamis.
Baca juga: Pendukung dr Tifa Berteriak Antek Jokowi Usai Dilarang Masuk Pengadilan
Ia menilai, dokumen tersebut diupload oleh Dian Sandi di sosial media bukan Joko Widodo.
Tifa menegaskan,secara fakta Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital dan jika memang benar presiden ke-7 itu adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog," ungkapnya.
Menurutnya, Joko Widodo tidak pernah menunjukan ijazah secara digital, sehingga dugaan atau dakwaan dari jaksa kepadanya salah secara objek.
Lebih lanjut Tifa, kelemahan kedua yakni error in persona yakni laporan yang dibuat Joko Widodo terkait dengan locus dan tempus delicti yang sangat aneh dan janggal.
Dalam laporan tersebut, wanita berhijab cokelat keoranyean itu melihat locus dan tempus delicti (tempatnya) berpindah-pindah dari sejak pertama kali diperiksa sebagai saksi tanggal 11
Mei 2025.
"Pada waktu itu yang dilaporkan sebagai locus dan tempus delicti adalah sebuah peristiwa tanggal 22 Januari 2025 di mana kami sama sekali atau saya sama sekali tidak berada pada locus dan tempus yang dimaksud," terangnya.
Kejanggakan lain menurut dr Tifa adalah laporan polisi diubah secara locus dan tempus delicti-nya
menjadi di Jakarta Selatan, 26 Maret 2025.
Kemudian, di dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum locus dan tempus berubah antara bulan Maret 2025 hingga bulan Mei 2025.
"Padahal laporan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo itu tertanggal 30 April 2025. Jadi ini jelas salah ya secara persona dan salah secara objecto. Karena mana mungkin melaporkan sesuatu
kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan," ungkapnya.
Baca juga: Said Didu Sebut Dinasti Jokowi Kehilangan Taji, Soroti Kasus Roy Suryo hingga Bisnis Gibran-Kaesang
"Dia melaporkan tanggal 30 April 2025 atas peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2025, itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal," tambahnya.
Tayangan dr Tifa di salah satu stasiun televisi dijadikan alat bukti dalam laporan di Polda Metro Jaya tanpa melalui jalur Dewan Pers.
Padahal, produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan pada saat itu ada lima unggahan dari 28 unggahan yang dijadikan sebagai barang bukti.
"Karena 28 barang bukti itu dibebankan semua kepada saya. Sedangkan dari 28 barang bukti itu hanya ada lima unggahan yang berkaitan dengan saya. Nah, sementara dari 5 objek tersebut, itu
sebetulnya adalah produk jurnalistik."
"Yang utama adalah sebuah siaran di media sosial, sebuah siaran di media ya, yang berlangsung di gedung MNC. Itu dilaporkan sebagai di mana saya melakukan perbuatan yang didakwa dengan Pasal 32, 35 UU ITE. Padahal itu adalah sebuah produk jurnalistik," tuturnya.
Artinya, kata Tifa, jika seorang narasumber sepertinya didakwa melakukan pidana atas keterangan yang di media, maka host-nya yang memberikan pertanyaan harus turut didakwa secara pidana.
"Tetapi Undang-Undang Pers tidak menyatakan demikian. Sebab sebuah produk jurnalistik yang berisikan talkshow ya, atau sebuah tanya jawab, itu dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Apabila host dan narasumber melakukan sebuah kesalahan, slip of the tongue atau kesalahan pada waktu itu, maka Undang-Undang Pers itu memberikan fasilitas dalam bentuk hak jawab, dalam bentuk sebuah mediasi di dalam koridor Dewan Pers," tandasnya. (m26)