PROHABA.CO, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga akan diedarkan ke luar daerah.
Dalam pengungkapan peredaran narkoba lintas Provinsi tersebut, polisi menangkap dua kurir yang membawa barang haram itu menggunakan mobil pribadi dengan modus penyamaran yang terbilang baru.
Sebanyak 25 kilogram sabu disembunyikan di dalam speaker mobil yang telah dimodifikasi.
Dari luar, speaker tersebut tampak seperti perangkat audio kendaraan pada umumnya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan petugas baru menemukan keberadaan sabu setelah membongkar bagian dalam speaker yang berada di bagasi mobil.
"Modusnya adalah barang bukti sebanyak 25 kilogram narkotika jenis sabu dikamuflase dengan cara disimpan di dalam speaker yang telah dimodifikasi dan diletakkan di bagian belakang mobil.
Setelah dibuka, sabu disusun rapi di dalam speaker tersebut," ujar Andy, Rabu (8/7/2026).
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni ZFH (30), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dan HND (28), warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa sabu dari Provinsi Aceh dengan tujuan Provinsi Jambi.
Mereka juga mengaku bukan kali pertama menjadi kurir narkoba lintas provinsi.
Menurut pengakuan tersangka, pada pengiriman pertama mereka berhasil mengantarkan sabu dan menerima upah sebesar Rp40 juta.
Karena misi tersebut dinilai berhasil, keduanya kembali diminta mengirimkan narkotika untuk kedua kalinya dengan imbalan yang lebih besar, yakni Rp50 juta.
Namun, sebelum mencapai tujuan, perjalanan mereka berhasil dihentikan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Thomy Aruan.
Andy menjelaskan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IS yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.
Selain memburu pelaku utama, penyidik juga mendalami modus kemasan yang terbilang baru yang digunakan jaringan tersebut dalam menyamarkan narkotika.
Berbeda dengan pengungkapan sebelumnya yang umumnya menggunakan kemasan teh asal China, sabu dalam kasus ini dikemas menggunakan plastik berwarna hitam.
"Kemasannya berbeda dari biasanya.
Ini menjadi salah satu hal yang sedang kami identifikasi karena bisa jadi merupakan pola baru yang digunakan jaringan narkotika," katanya.
Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Bireuen Aceh, Kurir Ditangkap di Loket Bus
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar menggunakan mobil pribadi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak Senin (29/6/2026).
Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil Honda City bernomor polisi B 1183 HKP di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Begitu mobil berhenti, personel langsung mengamankan dua tersangka dan menggeledahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi sempat kesulitan menemukan lokasi penyimpanan narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas akhirnya menemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan di dalam speaker mobil bagian belakang.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain, termasuk memburu otak pengiriman berinisial IS.
Aparat juga menelusuri jalur distribusi narkoba dari Aceh menuju sejumlah provinsi lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Baca juga: Istri Merantau ke Malaysia, Ayah di Langkat Tega Cabuli dan Jual Anak Kandung
Baca juga: Terlilit Utang Rp135 Juta, Pemuda di Malang Nekat Rampok Lansia dan Gasak Mobil Korban
Baca juga: Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Sita Sabu, Ekstasi hingga Uang Rp 3,8 Miliar
Sumber: Tribun-Medan.com