TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu mengambil langkah tegas dalam mengadili kasus pembunuhan berencana satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Terdakwa utama dalam kasus keji ini dijatuhi hukuman maksimal.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wimmy D Simarmata di Ruang Sidang Cakra PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (8/7/2026).
Putusan ini sekaligus menjadi puncak dari perjalanan panjang pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik selama hampir satu tahun terakhir.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ririn.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yaitu Priyo.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar pekan lalu, Priyo telah diputus pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Baca juga: ‘Air Mata Tak Hapus Nyawa Korban’, Ini Alasan Hakim PN Indramayu Jatuhkan Vonis Mati untuk Ririn
Perbedaan vonis ini didasari oleh pertimbangan peran masing-masing terdakwa serta kuatnya pembuktian mengenai unsur kesengajaan dalam melancarkan aksi keji tersebut.
Peran Ririn:
Bertindak sebagai eksekutor utama. Majelis hakim menyatakan bahwa Ririn memukul para korban—termasuk anak berusia tujuh tahun—hingga tidak berdaya menggunakan palu besi yang telah dipersiapkan.
Peran Priyo:
Bertindak membantu Ririn merencanakan dan mengeksekusi kejahatan tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, Priyo mengambil palu dari dalam kendaraan dan menyerahkannya kepada Ririn untuk digunakan
Kronologi pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, berlangsung secara berurutan dan terencana pada 29 Agustus 2025.
Kejahatan ini dipicu motif dendam masalah sewa mobil serta keinginan menguasai harta benda korban
Berikut adalah rangkaian peristiwa berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu:
1. Perencanaan dan Pembunuhan Pertama di Toko
Ririn Rifanto mengajak Priyo Bagus Setiawan dengan iming-iming uang Rp100 juta. Mereka sepakat menghabisi keluarga korban dan menyiapkan palu besi sebagai senjata.
Kedua pelaku mendatangi toko kelontong milik korban utama, Budi Awaludin.
Priyo mengambil palu dari kendaraan lalu menyerahkannya kepada Ririn. Ririn langsung mengeksekusi Budi dengan pukulan palu hingga tewas di tokonya.
2. Eksekusi Massal di Rumah Korban
Selesai membunuh Budi, Ririn mengajak Priyo bergerak menuju rumah tinggal korban untuk melanjutkan aksi keji mereka.
Di dalam rumah, Ririn secara membabi buta memukul tiga anggota keluarga lainnya menggunakan palu hingga tidak berdaya, yaitu Sahroni (ayah Budi), Euis Juwitasari (istri Budi), dan RK (anak pertama Budi yang berusia 7 tahun).
Korban terakhir, seorang bayi berumur 8 bulan, terus menangis.
Priyo sempat menggendong dan memberi susu, namun karena tangisannya tidak kunjung berhenti, Ririn merebut bayi tersebut lalu menenggelamkannya di kamar mandi.
3. Penjarahan Harta dan Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah memastikan seluruh lima korban tewas, kedua pelaku menjarah harta berharga.
Mereka mengambil dua buah ponsel, satu laptop, perhiasan emas, kartu identitas, dan membawa kabur mobil korban.
Menurut rilis dari Detik.com, mereka berupaya menyembunyikan kejahatan dengan mengubur seluruh jasad korban ke dalam satu lubang di area belakang rumah.
Keduanya sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap polisi pada 8 September 2025 di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu.
Kata Kuasa Hukum Keluarga Korban
Vonis mati yang diterima oleh Ririn dinilai sangat beralasan.
Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah membuktikan secara nyata adanya mens rea atau niat jahat yang matang dari terdakwa.
Pelaku diketahui telah menyiapkan alat dalam keadaan tenang untuk mengeksekusi total lima orang korban, yang di antaranya termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Vonis maksimal ini sekaligus menjadi jawaban atas skeptisisme masyarakat yang belakangan kerap menilai penegakan hukum di Indonesia baru akan berjalan jika sebuah kasus viral terlebih dahulu di media sosial.
"Putusan ini menegaskan slogan no viral no justice tidak terbukti, karena kami meyakini bahwa setiap hari pasti ada keadilan, bukan viral dulu baru ada (keadilan)," tegas Heri Reang saat diwawancarai di PN Indramayu, Kamis (9/7/2026).
Bagi pihak keluarga, vonis hukuman mati untuk Ririn dan penjara seumur hidup untuk Priyo merupakan buah dari doa-doa mereka selama ini.
Walau tidak ada hal yang mampu menggantikan lima nyawa anggota keluarga yang telah tiada, putusan ini telah memberikan rasa keadilan yang hakiki bagi mereka.
Ririn, terdakwa yang menghabisi satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu langsung mengajukan banding setelah divonis mati.
(*)