Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kesaksian Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bandung, Imam Akhmad, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) viral di media sosial.
Imam hadir sebagai saksi dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan kesejahteraan dosen, khususnya aturan tunjangan fungsional dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007.
Dikatakan Imam, pihaknya yang tergabung dalam Asosiasi Dosen Indonesia dan asosiasi serupa hanya ingin menyampaikan kondisi yang selama ini dialami banyak dosen ASN.
Baca juga: Viral Kesaksian Dosen Bandung di MK: Gaji Diatur Regulasi Era SBY, Selesai Ngajar Nyambi Ngojek
"Kemarin sebenarnya bukan ingin tidak bersyukur, bukan. Tapi justru ingin mengungkapkan fakta yang terjadi selama ini," kata Imam, Rabu (8/7/2026).
Imam menjelaskan, tidak semua dosen ASN memiliki skema penghasilan yang sama.
Menurutnya, perguruan tinggi negeri memiliki status yang berbeda, seperti satuan kerja (Satker), Badan Layanan Umum (BLU), dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Ia merupakan dosen di perguruan tinggi berstatus Satker, sehingga penghasilannya hanya bersumber dari gaji dan tunjangan yang diberikan negara.
"Jadi kampus Isbi Bandung tidak memiliki kewenangan maupun anggaran untuk memberikan tambahan penghasilan di luar ketentuan pemerintah pusat. Hasil pembayaran UKT juga diserahkan semuanya kepada pusat," jelasnya.
Ia menjelaskan, permohonan uji materi yang diajukan berkaitan dengan besaran tunjangan fungsional dosen ASN yang hingga kini masih mengacu pada Perpres Nomor 65 Tahun 2007.
"Tunjangan dosen ASN ini tunjangan fungsional yang melekat dengan gaji. Aturannya Perpres 65 Tahun 2007. Asisten ahli hanya mendapatkan Rp375.000 sampai guru besar Rp1.350.000. Bayangkan, aturan itu sekarang sudah 19 tahun masih diberlakukan," ujarnya.
Baca juga: Viral Kesaksian Dosen Bandung di MK: Gaji Diatur Regulasi Era SBY, Selesai Ngajar Nyambi Ngojek
Menurut Imam, guna meraih jabatan fungsional asisten ahli, seorang dosen harus menempuh pendidikan magister, memenuhi angka kredit, melaksanakan tridarma perguruan tinggi, hingga menghasilkan publikasi ilmiah. Namun tambahan tunjangan yang diterima hanya Rp375 ribu per bulan.
"Nominal seperti ini sebenarnya tidak cukup. Akhirnya untuk melaksanakan kewajiban dosen, kita bukan mengambil dari tunjangan fungsional, tetapi dari tunjangan anak, tunjangan beras, bahkan dari gaji pokok," kata Imam.
Dia mengungkapkan saat ini penghasilan yang diterimanya sekitar Rp3,9 juta per bulan, termasuk gaji dan tunjangan melekat.
Jumlah yang diterimanya masih jauh dari kata ideal, setara Upah Minumum Kota (UMK) Bandung tahun 2026 yang menyentuh Rp4,7 juta.
"Tunjangan kinerja yang kita dapatkan di 2025 itu, bisa maksimal mencapai 5 juta di level saya. Dan itu nominalnya berbeda-beda. Nah, tunjangan kinerja itu berdasarkan kinerja yang kita lakukan. Jadi kalau misalnya kinerja kita dihargai 80 persen berarti Rp5 juta dikali 80 persen, dapatnya Rp4 juta, kalau dihargai 60 persen kan berarti Rp3 juta," jelasnya.
Dia menuturkan, dari total gajinya harus disisihkan untuk membayar kontrakan sebesar Rp25 juta per tahun.
Terlebih, saat ini ia memiliki dua orang buah hati yang beranjak ke bangku sekolah.
Sebagai pengajar bahasa di Program Studi Televisi dan Film, pekerjaan dosen juga tidak mengenal batas waktu.
Meski jam kerja ASN berakhir pada sore hari, pukul 16.00 WIB. Iman menuturkan, tetap melayani mahasiswa yang membutuhkan bimbingan di luar waktu di kampus.
"Mahasiswa ingin bimbingan karena mengejar penyelesaian tugas akhir, ya tetap kita layani. Jam lima sore, jam enam, sampai jam tujuh atau delapan malam tetap kita layani," tuturnya.
Bahkan, menurutnya, tidak sedikit mahasiswa yang datang berkelompok ke rumah untuk berkonsultasi.
"Ya, sebenarnya kita juga tidak mau privasi di rumah terganggu. Tapi ketika mahasiswa memang ingin mengejar penyelesaian tugas akhirnya, akhirnya kita terima konsultasi atau bimbingan di rumah," katanya.
Tak ingin berdiam diri, Imam dan sang istri memutuskan untuk memcari penghasilan tambahan dengan berjualan.
Kondisi itu, menurutnya, berdampak pada tenaga dan fokus yang dimiliki dosen saat menjalankan tugas akademik.
"Sering kali energi kita terkuras karena kerja sambilan. Mungkin akhirnya kita tidak maksimal, bukan tidak mau maksimal, tapi tenaganya sudah habis. Kadang ada pikiran juga memang ingin menyudahi menjadi seorang pendidik," ujarnya.
Kendati demikian, ayah dua orang anak ini memilih tetap bertahan menjalani profesinya sebagai dosen karena meyakini pendidikan merupakan panggilan hidup.
Terlebih, Imam merupakan lulusan dari Universitas Pendidikan Indonesia yang mendorongnya untuk tetap menjadi seorang pengajar.
"Dulu saya ketika lulus S1 di UPI sempat mengajar, kemudian lolos CPNS pada tahun 2019. Memang cita-cita seorang pengajar, ingin jadi dosen," ujarnya.
#ViralLokal