Ini Sejumlah Tokoh dan Politisi yang Hadir di Sidang Tuntutan Abdul Wahid Cs
Ariestia July 09, 2026 01:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Banyak tokoh masyarakat dan politisi hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru l, untuk mendengar sidang tuntutan terhadap Abdul Wahid dan Dani Nursalam serta Arief Setiawan Kamis (9/7/2026).

Sidang yang dimulai sejak pukul 9.30 WIB itu sudah dipadati keluarga dan pendukung Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ruang sidang sudah dipadati pengunjung dan pendukung, sementara di bagian luar juga terlihat ramai pendukung yang hadir menantikan tuntutan untuk AW cs tersebut.

Di antara tokoh dan politisi yang hadir terlihat anggota DPR RI dari PKB, Mafirion.

Ia merupakan PAW dari Abdul Wahid saat maju di Pilkada Gubernur Riau 2024 silam.

Mafirion terlihat didampingi tokoh politisi lainnya Asri Auzar, Edi Mohammad Yatim.

Baca juga: JPU KPK Curhat Diejek dan Difitnah di Sidang Tuntutan Abdul Wahid:Kami Tak Pernah Rekayasa Perkara

Baca juga: Abdul Wahid Sapa Pendukung, Lambaikan Tangan dan Lempar Senyum Masuk Ruang Sidang

Selain itu banyak juga tokoh lain seperti Repol yang merupakan politisi dari Golkar hadir di pengadilan tersebut.

Sementara hingga pukul 11.00 WIB, pembacaan tuntutan masih berlangsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Sementara tiga terdakwa yakni Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nursalam duduk di kursi terdakwa.

Sedang di luar ruang sidang juga masih terlihat dipadati pendukung Abdul Wahid yang setia menantikan pembacaan putusan.

Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak mengawali tuntutannya dengan menggambarkan bagaimana Pacu Jalur mendadak menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial hingga televisi.

Meyer kemudian mengaitkan potensi besar tersebut dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan. 

Ia menilai, alih-alih memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah, para terdakwa justru melakukan praktik korupsi.

"Fakta yang terjadi adalah praktik-praktik korupsi yang dilakukan para terdakwa yang masing-masing menjabat sebagai gubernur, kepala dinas PUPR, tenaga ahli gubernur, dan ajudan gubernur. Para terdakwa dengan cara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaannya telah menerima sejumlah uang hasil pemerasan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau," ucap Meyer.

Duduk Perkara dan Modus Pemerasan

Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, telah memasuki babak krusial.

Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru hari ini, Kamis (9/7/2026), menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU KPK.

Agenda sidang tuntutan ini, menjadi tahapan lanjutan setelah seluruh proses pembuktian rampung. Selama persidangan, puluhan saksi, ahli hingga para terdakwa telah diperiksa di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, sidang ini digelar di Ruang Mudjono SH.

Tahapan ini dilakukan setelah proses pembuktian selesai, di mana majelis hakim telah memeriksa puluhan saksi, ahli, hingga para terdakwa.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya yang bernama Marjani, telah melakukan praktik pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Berdasarkan surat dakwaan, praktik pemerasan diduga berlangsung sepanjang April hingga November 2025. 

Para kepala UPT Jalan dan Jembatan diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas menyusul adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Praktik ini bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

Saat itu, Abdul Wahid meminta seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu" disertai ancaman mutasi bagi mereka yang membangkang.

Awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran.

Namun, tuntutan tersebut melonjak menjadi 5 persen atau berkisar Rp7 miliar.

Uang yang berhasil dikumpulkan secara bertahap mencapai total Rp3,55 miliar, dengan rincian:

  • Tahap I: Rp1,8 miliar
  • Tahap II: Rp1 miliar
  • Tahap III: Rp750 juta

JPU menyebutkan bahwa sebagian dari uang yang terkumpul tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sedangkan sisanya digunakan untuk berbagai keperluan di luar kedinasan.

Pasal yang Didakwakan

Atas tindakan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.