Menteri LH Targetkan Tahun 2030 Tidak Ada Lagi Polusi Lintas Negara ASEAN
Putu Dewi Adi Damayanthi July 09, 2026 01:39 PM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Indonesia menjadi tuan rumah pelaksanaan Technical Working Group (TWG) dan Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution ke-27 yang berlangsung 8-9 Juli 2026 di Bali.

Pada pertemuan tersebut membahas penanganan serta mitigasi dari polusi udara lintas negara yang terjadi setiap tahun di kawasan negara-negara Asia Tenggara.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Moh. Jumhur Hidayat membuka dan memberikan keynote speech pada pertemuan TWG dan MSC on Transboundary Haze Pollution ke-27 tersebut.

"Hari ini kita baru saja diskusi tentang Trans Boundary Haze, polusi udara lintas negara memang setiap tahun terjadi. Dan semua negara (Asia Tenggara) sudah beberapa tahun yang lalu melakukan mitigasi terhadap potensi bencana asap (kebakaran lahan gambut)," ujar Menteri Jumhur, Kamis 9 Juli 2026.

Baca juga: Cegah Kebakaran TPA Saat Musim Kemarau Di Bali, Menteri LH Akan Bentuk Satgas

Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen yang kuat terhadap penanganan bencana kebakaran lahan dan terbukti sejak beberapa tahun yang lalu titik-titik api kebakaran lahan bisa menurun.

Hal ini karena beberapa langkah mitigasi yang telah dilakukan pemerintah, di antaranya dengan menggerakkan pemilik-pemilik konsesi lahan, dan juga masyarakat untuk selalu mengairi lahan gambutnya, sehingga ketika musim kemarau panjang lahan gambut itu masih tetap basah.

Metode mengairi lahan gambut tersebut kita kenal dengan sistem kanal blocking atau pembuatan danau-danau kecil seperti embung-embung supaya lahan gambutnya terairi terus selama musim kemarau.

"Dan mitigasi ini terus terjadi di beberapa negara lain, sistem informasi dengan satelit dan sebagainya untuk melihat titik api (kebakaran lahan gambut) terus dilakukan, jadi kita dapat feedback yang cukup baik. Alhamdulillah tadi kesimpulannya baik sekali, semua orang bekerja dalam satu kerangka yang sudah kita sepakati. Dan insyaallah tahun 2030, mudah-mudahan tidak ada lagi mengeluhkan masalah asap di regional Asia," jelas Menteri Jumhur.

Ia menambahkan, menuju tahun 2030 tidak ada lagi kebakaran lahan gambut di Indonesia dan ASEAN ini memerlukan kerja keras dalam membentuk early warning system, memastikan lahan gambut tidak kering dan lain sebagainya.

"Kita kerja keras saja sama-sama, tidak saling menyalahkan, tapi saling membantu, kolaborasi. Kita tidak ingin ada asap dari mana pun, atau asap dari kita ke negara lain," ucapnya.

Terhadap perusahaan-perusahaan asing bidang Perkebunan dari ASEAN yang berinvestasi di Indonesia sudah diberikan peringatan jika dalam operasionalnya melanggar aturan mengakibatkan kebakaran hutan dan lain sebagainya maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika mengacu dalam Undang-Undang sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggar bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

"Menurut undang-undang kita mereka yang abai mengakibatkan kerugian lingkungan dan sebagainya. Sampai ratusan miliar perusahaan itu bisa kita sanksi," tegas Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat.

Turut hadir mendampingi diantaranya Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono dan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan.

Hadir pada TWG dan MSC on Transboundary Haze Pollution ke-27 diantaranya San Lwin selaku Deputy Secretary-General of ASEAN for ASEAN Socio-Cultural Community, Dr. Nor Imtihan binti Haji Abdul Razak selaku Deputy Minister of Development Brunei Darussalam, Dr. Janil Puthucheary selaku Senior Minister of State for Sustainability and the Environment and for Education Singapura, Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, selaku Minister of Natural Resources and Environmental Sustainability Malaysia, Preeyaporn Suwanaged selaku Deputy Permanent Secretary of the Ministry of Natural Resources and Environment Thailand dan Carlos Conceicao selaku Head of Delegation Ministerial Steering Committee (MSC) Timor-Leste.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.