BANGKAPOS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mengaitkan nama Ferry Yanto Hongkiriwang dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi.
Menurut IPW, penggeledahan tersebut diduga merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga praktik mafia perkara yang saling berkaitan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai langkah gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya itu menarik perhatian karena diduga berkaitan dengan sejumlah perkara besar.
"Penggeledahan yang dilakukan melalui joint committee antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menarik perhatian karena diduga berkaitan dengan rangkaian perkara yang saling berhubungan," ujar Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2026) dilansir Tribunnews.
Nama Ferry Yanto Hongkiriwang mencuat setelah dikaitkan IPW dengan penyidikan yang pernah dilakukan Polda Metro Jaya.
Dalam catatan IPW, Ferry Yanto Hongkiriwang pernah diperiksa dalam sebuah penyidikan yang berawal dari laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan.
Menurut informasi yang diperoleh IPW, dalam proses pemeriksaan tersebut muncul keterangan yang menyebut Ferry Yanto Hongkiriwang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Agung, khususnya perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"IPW juga menduga terdapat aliran dana dalam jumlah besar dari praktik tersebut. Bahkan, salah satu perkara yang diduga dibrokeri adalah perkara Tankian," katanya.
IPW juga menduga terdapat aliran dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan praktik tersebut.
"Diduga pula terdapat aliran dana dalam jumlah besar," ujar Teguh.
Sugeng mengatakan salah satu lokasi yang digeledah adalah restoran Prancis Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
IPW mensinyalir kafe tersebut memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Hal ini sangat menarik karena penggeledahan tersebut melibatkan joint committee antara Kortastipidkor Polri dan penyidik Polda Metro Jaya. Pertanyaannya, sesungguhnya mereka sedang menyelidiki perkara apa?" ujar Sugeng Teguh.
Selain Kafe de'Clan Signature, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PLN Batu Bara, PT Krakatau Steel, hingga Asabri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut jumlah lokasi yang digeledah bertambah dari delapan menjadi 12 titik untuk mencari alat bukti dalam perkara yang sedang diselidiki.
Baca juga: Profil Febrie Adriansyah & LHKPN-nya, Jampidsus yang Rumahnya Diisukan Digeledah & Penjelasan Polri
Selain mengaitkan penggeledahan dengan perkara Ferry Yanto Hongkiriwang, IPW juga menyoroti penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan manipulasi kualitas batu bara yang dipasok sejumlah perusahaan kepada PLN atau PLTU.
Dugaan manipulasi tersebut disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun.
"IPW memperoleh informasi bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat memiliki keterkaitan dengan seorang aparat atau pejabat penyelenggara negara yang merupakan penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung," ujar Sugeng Teguh.
Karena itu, IPW menilai kerja sama penyidikan antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengarah pada penyelidikan terhadap pihak yang sama, yakni penyelenggara negara atau aparatur sipil negara yang diduga terlibat tindak pidana korupsi maupun suap.
IPW menyatakan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut, baik yang melibatkan pihak swasta maupun oknum penyelenggara negara.
Menurut Sugeng, penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan upaya mengungkap keterlibatan pihak swasta yang diduga terlibat korupsi sekaligus pihak penyelenggara negara yang diduga menerima suap saat menangani perkara.
"Langkah yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut merupakan tindakan yang sangat besar dan berpotensi membuka praktik korupsi yang selama ini tertutup. Ini merupakan langkah yang sangat menggemparkan dan sangat spektakuler dari Kortastipidkor maupun Polda Metro Jaya," ujarnya.
IPW berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diungkap secara terbuka kepada publik.
Menurut Sugeng, keterbukaan itu penting agar masyarakat dapat menilai profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus mengetahui apabila terdapat oknum penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam perkara yang sedang diselidiki.
Perlu dicatat, seluruh dugaan tersebut merupakan informasi dan pandangan yang disampaikan IPW.
Belum ada pernyataan resmi dari Polri maupun Kejaksaan yang spesifisik mengenai pernyataan IPW ini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengaku belum menerima informasi terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam perkara tersebut.
“Saya belum terima informasi ini,” ujar Kristomei saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (6/8/2025) kala itu dilansir Tribunnews.
Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Asep Santoni, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya.
Hal serupa disampaikan Plt Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Rans Fismy, yang menyebut pelapor dalam perkara itu berinisial EA dan pihak terlapor adalah Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH).
Berdasarkan informasi yang beredar saat itu, dugaan peristiwa bermula pada 25 Juli 2025 ketika seorang anggota Polri disebut melakukan penguntitan terhadap FYH di Bogor Cafe, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Anggota Polri tersebut disebut sempat mengambil foto secara diam-diam sehingga memicu kecurigaan dari FYH.
Dalam kronologi yang beredar, FYH kemudian dikabarkan melapor kepada seorang perwira tinggi TNI yang selanjutnya mengirim sejumlah personel ke lokasi.
Anggota Polri tersebut kemudian disebut diamankan dan diinterogasi sebelum akhirnya dibebaskan setelah adanya koordinasi antara pimpinan TNI dan Polri.
Setelah dibebaskan, anggota Polri itu melaporkan dugaan penculikan dan penganiayaan ke Polda Metro Jaya.
Penyelidikan terhadap laporan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena muncul bersamaan dengan berbagai isu yang menyeret nama sejumlah aparat penegak hukum.
Pada saat yang sama, sempat beredar isu mengenai penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan.
Namun informasi tersebut dibantah oleh sejumlah institusi.
“Tidak benar,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (5/8/2025).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna juga menyatakan tidak ada penggeledahan maupun laporan terkait isu tersebut.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa keberadaan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari pengamanan institusi yang dilakukan sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” jelasnya.
“TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya,” tegas Kristomei. (Tribunnews/ Bangkapos.com)