Terungkap Penyebab Menantu Perempuan Bakar Rumah Mertua di PALI, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Odi Aria July 09, 2026 01:48 PM

SRIPOKU.COM, PALI– Polisi menetapkan AL (30) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah mertuanya di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Akibat perbuatannya, AL terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolres PALI AKBP Yunar Sirait melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri mengatakan, motif pelaku membakar rumah tersebut karena sakit hati terhadap mantan suaminya, Febri.

Menurut pengakuan pelaku, ia pernah menjadi korban penganiayaan dan sejumlah barang milik anaknya juga diambil oleh mantan suaminya.

"Pelaku membakar rumah yang sedang dalam keadaan kosong dengan cara menyiramkan bensin ke dalam kamar tidur dan beberapa bagian bangunan lainnya," ujar Iptu Dobi Hariyandri, Kamis (9/7/2026).

Api kemudian dengan cepat membesar hingga menghanguskan bangunan beserta seluruh perabotan di dalam rumah.

Dari informasi yang dihimpun, uang tunai sekitar Rp30 juta hasil penjualan lahan yang disimpan di dalam kamar tidur juga ikut terbakar bersama springbed dan barang-barang lainnya.

Kasat Reskrim menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, Mira, adik kandung korban, mengungkapkan bahwa Al sebelumnya diduga sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat masih berstatus istri Febri.

Menurutnya, selama masih berumah tangga, pelaku bahkan dua kali mengalami peristiwa rumah beserta isinya dibakar oleh suaminya.

"Sebelum pisah, Febri sering melakukan KDRT terhadap AL. Bahkan rumah dan seluruh isinya sudah dua kali dibakar," kata Mira.

Mira juga mengaku AL pernah melaporkan dugaan KDRT tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut.

 "Saat AL menjadi korban rumah di bakar dan disakiti, KDRT sudah melapor tapi tidak digubris oleh pihak kepolisian meskipun sudah buat laporan," tandasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.