Ratusan Nelayan Bengkulu Tak Melaut Hampir Dua Pekan akibat Aturan Baru BBM Bersubsidi
Ricky Jenihansen July 09, 2026 02:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ratusan nelayan di Provinsi Bengkulu mengeluhkan sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi setelah diberlakukannya aturan baru terkait persyaratan administrasi pengambilan BBM.

Akhirnya, ratusan nelayan ini mendatangi Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Kamis (9/7/2026).

Dengan kedatangan nelayan sejak pukul 09.00 WIB, mereka dikawal oleh ratusan anggota kepolisian.

Kedatangan nelayan tersebut untuk meminta solusi perihal persyaratan administrasi pengambilan BBM yang berakibat sebagian nelayan tidak dapat melaut selama hampir dua pekan karena belum dapat memperoleh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Keluhkan Persyaratan Administrasi

Ketua Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu, Rusman, mengatakan para nelayan baru mengetahui adanya ketentuan baru yang mengharuskan mereka melengkapi sejumlah dokumen sebelum dapat membeli BBM bersubsidi.

“Ratusan nelayan di Provinsi Bengkulu mengeluhkan persoalan BBM karena adanya aturan baru. Untuk mengambil BBM bersubsidi sekarang harus melengkapi berbagai persyaratan,” kata Rusman saat ditanya TribunBengkulu.com, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, kapal berukuran 0 hingga 7 Gross Ton (GT) diwajibkan memiliki Pas Kecil, sedangkan kapal berukuran 7 hingga 30 GT harus memiliki Pas Besar.

Dokumen tersebut diterbitkan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Setelah memiliki Pas Kecil atau Pas Besar, nelayan masih harus mengurus Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) di Dinas Kelautan dan Perikanan serta melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut Rusman, seluruh persyaratan tersebut menjadi dasar bagi Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

“Kalau Pas Kecil sudah selesai, baru bisa membuat TDKP dan melengkapi NIB. Setelah semua lengkap, barulah bisa diproses untuk mendapatkan rekomendasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, selama proses pengurusan dokumen berlangsung, banyak nelayan kecil kesulitan memperoleh BBM sehingga terpaksa tidak melaut.

“Banyak nelayan sekarang tidak bisa melaut. Untuk sementara mereka harus mencari cara lain mendapatkan BBM sambil menunggu seluruh persyaratan selesai,” jelasnya.

Rusman menambahkan, Dinas Kelautan dan Perikanan juga masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait mekanisme penerbitan surat rekomendasi agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Menurutnya, pemerintah berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi karena berkaitan dengan pengawasan penggunaan BBM bersubsidi.

Rekomendasi BBM Berakhir

Rusman mengungkapkan, rekomendasi pembelian BBM yang sebelumnya dimiliki nelayan berakhir pada 28 Juni 2026.

Sejak saat itu hingga sekarang, banyak nelayan belum dapat memperoleh rekomendasi baru sehingga aktivitas melaut terhenti.

“Kurang lebih sudah hampir dua minggu kami tidak bisa melaut karena belum bisa mengambil BBM bersubsidi. Kendalanya ada pada kelengkapan surat yang harus dipenuhi,” katanya.

Ia menuturkan, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap perekonomian keluarga nelayan.

Menurut Rusman, sebagian besar nelayan tradisional hanya mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga ketika tidak melaut, pendapatan mereka otomatis terhenti.

“Kami hanya mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Mau tidak mau, seluruh persyaratan itu tetap harus kami ikuti meskipun prosesnya cukup rumit,” tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.