Polisi Gresik Tangkap Pencuri Emas Senilai Rp82,6 Juta di Surabaya
Cak Sur July 09, 2026 03:32 PM

SURYA.CO.ID, GRESIK - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus dua pelaku pembobolan rumah di Gresik,  Jawa Timur (Jatim), tepatnya di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu.

Pelaku berinisial MR (23) warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik, dan AHM (25) warga Kalimas Baru, Surabaya, ditangkap di tempat pelariannya di Kota Surabaya setelah melakukan aksi pencurian emas senilai Rp82,6 juta.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan modus operandi yang dijalankan kedua tersangka.

Menurutnya, tersangka MR berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu menggunakan pisau, sementara AHM bertugas mengawasi situasi dari luar rumah.

Kronologi Kejadian dan Kerugian Korban

Aksi pencurian ini menimpa korban bernama Lailatus Zahro (36) pada akhir Mei 2026 lalu.

Saat rumah dalam kondisi kosong, pelaku leluasa menggasak perhiasan emas milik korban.

Korban baru menyadari perhiasan miliknya hilang saat hendak berganti pakaian dan mendapati lemari dalam keadaan terbuka.

Setelah memastikan tidak ada anggota keluarga yang memindahkan emas tersebut, korban melakukan pengecekan rekaman CCTV tetangga.

Hasil rekaman menunjukkan adanya orang mencurigakan di depan rumahnya saat kejadian.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp82,6 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sidayu.

Penangkapan di Surabaya

Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada 3 Juli 2026. Perburuan pun membuahkan hasil.

  • Tersangka MR ditangkap di sebuah rumah susun di kawasan Darmo, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
  • Tersangka AHM diamankan di rumahnya di kawasan Kalimas, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

"Kami membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arya.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, antara lain:

  • Empat buah gelang dan satu kalung emas beserta dompet dan suratnya.
  • Satu helm hitam, tas ransel, dan jaket sweater biru.
  • Pakaian pelaku dan dua unit ponsel.
  • Rekaman CCTV yang menampilkan plat nomor sepeda motor L 2693 ABE.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelidikan intensif oleh Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian emas senilai Rp82,6 juta setelah menangkap dua pelaku yang bersembunyi di Surabaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.