Vonis Maya Kusmaya Dipangkas Jadi 7 Tahun, PT Tambah Uang Pengganti Rp5 Miliar
Acos Abdul Qodir July 09, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Putusan banding yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (9/7/2026), juga mengubah amar putusan dengan menambahkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Majelis hakim menyatakan Maya Kusmaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Susilo saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim juga menghukum Maya membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara," kata hakim.

Baca juga: PT DKI Jakarta Kurangi Vonis Yoki Firnandi Jadi 7 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Minyak Mentah

Putusan Berubah dari Tingkat Pertama

Putusan banding mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tingkat pertama, Maya Kusmaya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.