Alasan Roy Suryo Akan Absen di Sidang Perdana Praperadilan, Percayakan Pengacara & Ada Agenda Lain
Eri Ariyanto July 09, 2026 03:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dipastikan tidak akan menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).

Roy Suryo mengungkapkan dirinya memiliki agenda lain sehingga tidak bisa hadir secara langsung dalam persidangan yang menjadi babak baru upaya hukumnya tersebut.

Meski absen, Roy menegaskan seluruh proses persidangan telah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya yang disebut telah mempersiapkan materi permohonan praperadilan secara rinci dan matang.

Menurut Roy, gugatan praperadilan yang diajukannya bukan sekadar bentuk perlawanan terhadap penetapan status tersangka, melainkan didasarkan pada keyakinan bahwa permohonannya memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Terbongkar Modus Baru Peredaran Uang Palsu di Klaten, Dibeli Lewat Online lalu Dipakai Belanja

Ia juga menyinggung keberhasilannya dalam praperadilan sebelumnya yang mengabulkan sebagian gugatannya terkait sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh penyidik.

Roy berharap langkah hukum yang kembali ditempuhnya kali ini dapat menjadi bagian dari upaya menguji prosedur hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati hak Roy Suryo mengajukan praperadilan dan memastikan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan kedua yang berfokus pada penetapan status tersangka.

Pihak kepolisian juga menegaskan penyidikan perkara tetap berlanjut karena putusan praperadilan sebelumnya hanya mengabulkan sebagian permohonan yang berkaitan dengan aspek prosedural upaya paksa, bukan pokok perkara maupun penetapan tersangka.

Lantas, apa alasan Roy Suryo memilih tidak menghadiri sidang perdana praperadilan tersebut, dan bagaimana respons Polda Metro Jaya terhadap langkah hukum yang kembali ditempuh mantan Menpora itu?

ROY SURYO DITANGKAP: Raut wajah lesu Roy Suryo (kiri) saat digiring polisi untuk masuk tahanan jadi sorotan. Jokowi (kanan) akhirnya buka suara soal status tersangka Roy Suryo Cs.
ROY SURYO DITANGKAP: Raut wajah lesu Roy Suryo (kiri) saat digiring polisi untuk masuk tahanan jadi sorotan. Jokowi (kanan) akhirnya buka suara soal status tersangka Roy Suryo Cs. ((Ist)/kolase Youtube)

Seperti diketahui, Roy Suryo memastikan tidak akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) besok.

Roy mengatakan, dirinya telah menyerahkan seluruh proses persidangan kepada tim kuasa hukum yang telah mempersiapkan materi permohonan praperadilan secara rinci.

"Kalau Dokter Tifa saya akan datang, kalau praperadilan ya sudah, sudah disiapkan tim lawyer dan insyaallah doakan saja Jumat itu kita akan melakukan dengan lancar. Kita tentu akan detail seperti pada saat alhamdulillah berhasil memenangkan prapid yang pertama," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Roy menyebut memiliki agenda lain sehingga tidak dapat hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka.

Dia menegaskan, pengajuan praperadilan kali ini bukan semata-mata didasari rasa optimistis, melainkan keyakinan bahwa permohonan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.

"Bukan soal optimis, kita benar-benar akan detail kemarin sudah saya baca permohonan kita terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan memprapidkan status penetapan tersangka terhadap saya," ujarnya.

Ia kemudian menyinggung putusan praperadilan sebelumnya yang mengabulkan sebagian permohonannya terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penggeledahan.

Menurut Roy, putusan tersebut menjadi alasan dirinya kembali menempuh jalur praperadilan agar masyarakat tidak mengalami tindakan yang dinilainya sewenang-wenang.

"Makanya supaya teman-teman tidak mengalami, saya kemarin mencoba berani untuk memprapidkan. Alhamdulillah berhasil," ucapnya.

Menanggapi anggapan dari kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut gugatan praperadilan hanya sebagai upaya mengulur waktu, Roy membantah tudingan tersebut.

"Dulu katanya kami ditantang, 'Ayo prapid.' Lah sekarang kita prapid. Tantangannya kita wujudkan kok sekarang dibilang mengulur waktu," katanya.

Dalam kesempatan itu, Roy juga menyinggung putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya tidak sah. 

Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil langkah hukum.

"Justru ini saya benar-benar hormat terhadap Polda Metro. Jangan terburu-buru, apalagi sekadar melayani desakan pihak tertentu. Ikuti saja kata hati dan hati nurani yang baik," tuturnya.

Polda Pelajari Putusan Praperadilan Roy Suryo

Terpisah, Polda Metro Jaya akan mempelajari amar putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan.

Menurutnya amar putusan akan ditelaah sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kita akan melakukan penelaahan terkait amar putusan tersebut, kita sama-sama menghormati dan kami sampaikan bahwa putusan itu hanya mengabulkan sebagian, yaitu terkait aspek prosedural upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan," kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Budi menjelaskan, berdasarkan putusan hakim, permohonan Roy Suryo terkait pokok perkara seluruhnya ditolak. 

Dengan demikian, proses penyidikan perkara yang sedang berjalan tetap berlanjut.

"Yang disampaikan hakim kemarin siang, perkara tetap berjalan dalam hal ini kami akan mempelajari dan menelaah kembali amar putusan dari praperadilan tersebut," ujarnya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang akan diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka.

"Kita juga akan mempersiapkan praperadilan kedua terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan unsur-unsur pasalnya. Itu juga akan kita hadapi," ucapnya.

Budi menegaskan bahwa status tersangka Roy Suryo tidak menjadi objek yang diperiksa dalam praperadilan pertama.

"Jadi terhadap status tersangkanya itu tidak masuk dalam objek praperadilan pertama, nanti akan dilakukan gugatan praperadilan kedua tentang penetapan status tersangkanya, kita menghormati proses tersebut karena itu merupakan bagian dari proses hukum di negara kita," jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai prosedur penangkapan dan penjemputan paksa, Budi memastikan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sudah benar, itu diatur oleh undang-undang, jadi penyidik melakukan apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang," katanya.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.