3 Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, KPAI Sebut Orangtua Harus Dipenjara
Murhan July 09, 2026 03:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya presenter Ruben Onsu mendaftarkan gugatan hak asuh untuk dua putrinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026.

Gugatan itu sudah terdaftar, Ruben Onsu tinggal menunggu jadwal sidang perdana pada 15 Juli 2026.

Nah, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai aksi presenter 42 tahun itu sudah tepat.

Meski begitu, Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI menyebut Ruben harus bisa membuktikan tiga persyaratan jika ingin merebut hak asuh yang sebelumnya berada di tangan Sarwendah.

Diketahui pada perceraian 2024 dulu, hak asuh anak di bawah usia 12 tahun berada di tangan sang ibu, Sarwendah.  

Kini demi memperjuangkan hak anak karena merasa selalu dipersulit bertemu anak selama dua tahun terakhir, Ruben pilih menggugat hak asuh.

Baca juga: Bongkar Satu Peristiwa Sebelum Gugat Cerai, Ruben Onsu Beber Kelakuan Sarwendah: Nyelonong Duluan

"Apa yang dilakukan oleh Bapak Ruben itu tentu sebuah hak yang mekanismenya sudah tepat. Walaupun sebelumnya waktu perceraian hak asuh jatuh ke Sarwendah namun dalam putusan MK terbaru disebutkan anak usia di bawah 12 tahun hak asuhnya berada di ibu, itu bisa batal atau dialihkan dengan beberapa syarat," papar Jasra Putra, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (9/7/2026).

Adapun syarat yang wajib dipenuhi dan harus bisa dibuktikan oleh pihak Ruben ada tiga hal.

Di antaranya, pihak ibu harus terbukti memiliki masalah tindak pidana atau pernah melakukan kekerasan pada anak.

Ketiga, sang ibu harus terbukti memiliki masalah kesehatan yang akan bisa mengganggu perkembangan anak. Hal tersebut turut dibuktikan dengan keterangan dari pihak profesi yang bersangkutan.

"Pertama, orang tuanya terhalang karena mengalami masalah tindak pidana atau dipenjara. Kedua, orang tua melakukan kekerasan atau tindakan yang mencederai hak anak. Ketiga, situasi kesehatan yang tidak sehat misalnya gila dan seterusnya. Tentu itu harus dibuktikan dengan profesi yang bersangkutan," terangnya. 

Terkait tiga syarat tersebut, Jasra Putra belum bisa memastikan apakah bukti yang dimiliki Ruben sudah mencukupi atau belum.

Namun ke depan, pihak KPAI akan terus memantau jalannya sidang gugatan hak asuh anak tersebut.

"Kami belum tahu apakah syarat tersebut sudah mencukupi. Tunggu sampai hasil proses sidang pengadilan," pungkasnya. 

Kata KPAI soal Seruan Boikot Sarwendah

Dalam kesempatan yang sama, Jarsa sekaligus menanggapi soal seruan aksi boikot Sarwendah yang kini menggema di jagat sosial media.

Ada tiga petisi berisi ajakan boikot Sarwendah yang kini disorot lewat platform Change.org.

Kini KPAI mengungkapkan rasa khawatir terhadap adanya petisi tersebut, karena bisa memberikan dampak psikis pada anak.

"Ya semua hal-hal informasi yang negatif ya tentu akan berdampak tentu akan berdampak kepada psikis anak dan dia akan bertanya juga kepada orang tuanya kenapa terjadi boikot atau penolakan gitu."

Apabila anak-anak bertanya soal petisi tersebut, Sarwendah diminta untuk memberikan jawaban yang baik dan bijak.

"Dan ini kan harus dijelaskan juga oleh orang tua gitu dengan cara baik," tutur Jasra.

Konflik Ruben dengan Sarwendah berawal dari sang presenter memprotes tak mendapatkan haknya untuk bertemu kedua putrinya.

Ruben kemudian melayangkanprotes dengan menghentikan nafkah bulanan anak Rp225 juta.

Namun aksi itu justru semakin menjadi bola panas, usai pihak Sarwendah mengungkit persoalan nafkah hingga menuding Ruben lepas dari tanggung jawabnya.

Ruben terbaru telah mengajukan gugatan hak asuk anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Peluang Laporan Pidana

Konflik antara presenter Ruben Onsu dengan sang mantan istri, Sarwendah Tan masih berlanjut.

Permasalahan keduanya berawal dari Ruben Onsu yang merasa tidak mendapatkan haknya untuk berkumpul dengan anak sesuai dengan perjanjian yakni dua sampai tiga hari dalam seminggu.

Sebagai bentuk protesnya, Ruben memiliki menghentikan nafkah bulanan Rp225 juta.

Tak sampai di situ, presenter berusia 42 tahun itu juga telah resmi mengajukan gugatan hak asuh anak.

Persoalan tersebut kini menyita perhatian berbagai pihak, tak terkecuali pakar hukum, Ricky Sitohang.

Ricky yang menilai Ruben dapat memenangkan hak asuh, berharap Sarwendah memberikan hak sang presenter bertemu dengan anak.

Eks staf ahli Kapolri ini menyinggung soal peluang pidana, jika Sarwendah terus mempersulit, ketika nanti pemilik nama lengkap Ruben Samuel Onsu itu sudah memenangkan hak asuh anak.

"Kalau seandainya gugatan dikabulkan, ternyata tetap tidak diperbolehkan urus anak, si Ruben bisa melakukan laporan pidana," ungkap Ricky, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (9/7/2026).

Dikatakan Ricky, Ruben berpeluang melaporkan Sarwendah jika sang mantan istri terus menghalanginya bertemu anak tanpa alasan yang jelas.

"Apa lapor pidananya? Menghalang-halangi seorang orang tua untuk bertemu dengan anaknya tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ricky.

Lebih lanjut Ricky menjelaskan, Ruben memiliki hak yang sama untuk berkumpul dengan buah hatinya.

Ia menyarankan adanya pembagian waktu bagi Ruben dan Sarwendah untuk bertemu anak.

"Bukan berarti bahwa pengampuan itu semuanya tidak bisa diberikan kesempatan sang ayah untuk menjenguk atau mengasuh sang anak, tidak!."

"Bahkan kalau diperbolehkan dua hari di tempat si laki, lima hari di tempat si perempuan. Jadi jangan mengatasnamakan hak pengampuan semua diamputasi. Hak-hak dari pada hak-hak seorang laki-laki," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.