Sosok Bambang Pacul yang Kritik Pernyataan Ahmad Muzani Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Putra Dewangga Candra Seta July 09, 2026 04:04 PM

 

SURYA.co.id – Nama Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, menjadi perhatian publik setelah memberikan penjelasan mengenai mekanisme hubungan antara Presiden dan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataannya muncul setelah Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut dirinya diutus Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.

Bambang Pacul menilai penggunaan istilah "diutus Presiden" perlu dipahami secara tepat dari sudut pandang tata negara.

Menurut politikus senior PDI Perjuangan tersebut, Presiden dan MPR merupakan dua lembaga tinggi negara yang memiliki hubungan konsultatif, bukan hubungan komando atau perintah.

Pernyataan Bambang Pacul kemudian menjadi perbincangan karena menyoroti aspek prosedural ketatanegaraan, bukan substansi rencana kehadiran delegasi Indonesia dalam prosesi pemakaman di Iran.

Menanggapi pernyataan Ahmad Muzani, Bambang mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai mekanisme penunjukan tersebut.

"Saya belum terinfo. Tapi, kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu."

Menurut Bambang, Presiden dan MPR merupakan lembaga tinggi negara yang kedudukannya sejajar sehingga komunikasi antarpimpinan dilakukan melalui mekanisme konsultasi.

"Ya, karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden itu kan sama-sama sebagai lembaga tinggi negara."

Baca juga: Sosok Ahmad Muzani yang Dikritik Bambang Pacul Usai Ngaku Diutus Prabowo ke Pemakaman Ali Khamenei

Mengapa Bambang Pacul Mengkritik Istilah "Diutus Presiden"?

Bambang Pacul sebagai Ketua DPD PDIP Jateng memiliki otoritas yang kuat untuk bisa diusung sebagai calon gubernur.
Bambang Pacul sebagai Ketua DPD PDIP Jateng memiliki otoritas yang kuat untuk bisa diusung sebagai calon gubernur. (Tribunnews)

Bambang Pacul menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menyatakan adanya pelanggaran prosedur. Ia hanya ingin meluruskan pemahaman mengenai tata hubungan antarlembaga negara.

Saat ditanya apakah Presiden tidak dapat mengutus Ketua MPR, Bambang menjawab bahwa persoalan tersebut harus dipahami berdasarkan prinsip ketatanegaraan.

"Ah, bagaimana kamu ini? Seperti tidak belajar tata negara saja."

Ia menjelaskan, apabila Ketua MPR bertindak atas nama lembaga, maka keputusan tersebut idealnya melalui mekanisme rapat pimpinan MPR.

"Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat. Kemudian dari MPR rapat memutuskan mau memberikan pertimbangan ini ini, maka kita takziah ke sana."

Namun, Bambang juga memberikan pengecualian apabila Ahmad Muzani bertindak sebagai kader partai, bukan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR.

"Kalau bahwa itu sebagai kader, itu bisa. Tapi kalau bertindak sebagai Ketua MPR, ya beda kok."

Ahmad Muzani Sebut Diutus Presiden Prabowo

Sebelumnya, Ahmad Muzani melalui akun Instagram pribadinya menyampaikan bahwa dirinya bersama Menteri Luar Negeri Sugiono mendapat penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Masyhad, Iran, pada Kamis (9/7/2026).

Muzani mengatakan rencana keberangkatan masih dimatangkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Menurutnya, kehadiran delegasi Indonesia merupakan bentuk representasi resmi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Ayatollah Ali Khamenei.

Menteri Luar Negeri Sugiono juga sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah memang tengah berkoordinasi terkait keberangkatan delegasi Indonesia dan masih menunggu kepastian teknis mengenai waktu serta lokasi pelaksanaan upacara pemakaman.

Sugiono menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah sempat mempertimbangkan pengiriman Duta Besar RI untuk Iran.

Namun, perubahan ketentuan dari pihak Iran yang hanya membuka akses bagi pejabat setingkat lebih tinggi dari duta besar membuat pemerintah menyesuaikan komposisi delegasi.

Bambang Pacul: Presiden dan MPR Bukan Hubungan Perintah

Bambang kembali menegaskan bahwa hubungan Presiden dengan pimpinan MPR berlangsung dalam forum konsultatif.

"Bahwa Presiden dan Ketua MPR statusnya dalam rapat sifatnya konsultatif."
Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini dirinya belum menerima undangan rapat pimpinan MPR yang membahas keberangkatan Ketua MPR ke Iran.

Bambang menekankan bahwa dirinya tidak sedang menilai ada atau tidaknya pelanggaran aturan.

"Bukan saya tidak mengatakan melanggar. Saya hanya menyatakan bahwa tata beracara di dalam ketatanegaraan kita sesama lembaga tinggi negara sifatnya konsultatif."

Di akhir penjelasannya, Bambang kembali mengingatkan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan memerintah aparatur birokrasi, sedangkan hubungan dengan lembaga tinggi negara lainnya dilakukan melalui mekanisme konsultasi sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan Bambang Pacul menunjukkan bahwa polemik ini lebih banyak berkaitan dengan penggunaan istilah dalam komunikasi publik daripada persoalan kebijakan luar negeri Indonesia.

Di satu sisi, pemerintah berupaya mengirim delegasi resmi sebagai bentuk penghormatan diplomatik kepada Iran.

Di sisi lain, Bambang mengingatkan pentingnya ketepatan penggunaan istilah yang sesuai dengan mekanisme konstitusi agar tidak menimbulkan persepsi bahwa Presiden memiliki hubungan komando terhadap lembaga tinggi negara lain.

Perdebatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aspek prosedural dalam tata negara sering kali sama pentingnya dengan substansi kebijakan yang dijalankan.

Sosok Bambang Pacul

Nama Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, merupakan politisi dari PDI Perjuangan (PDIP).

Alumnus Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada (UGM) ini lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 17 Juli 1956.

Riwayat Pendidikan:

SD : SDN Makam Haji I-solo. Tahun: - 1968

SMP : SMPN I- Solo. Tahun: - 1971

SMA : SMAN I-Solo. Tahun: - 1974

S1 Tehnik Kimia : UGM. Tahun: - 1990

S2 Strategy : Prasetya Mulya. Tahun: - 1993

Riwayat Pekerjaan:

LPPM Prismagama, Purwakarta, Sebagai: Direktur Utama. 

PT.Sarana Yasa Manunggal, Sebagai: Direktur Utama. 

MPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sebagai: Staf Ahli Wakil Ketua . 

Riwayat Organisasi:

Anggota DPR RI, Sebagai: Anggota . Tahun: 2019 - skrg

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Energi dan Pertambangan pada Tahun 2018, Sebagai: Ketua. Tahun: 2018 - skrg

Menggantikan Bapak TB. Hasanuddin sebagai Wakil Ketua Komisi I, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 2018 -

Anggota DPR RI, Sebagai: Anggota . Tahun: 2014 - 2019

Anggota DPR RI, Sebagai: Anggota . Tahun: 2009 - 2014

LEMKARI DKI, Sebagai: Wakil Ketua Umum. Tahun: 2005 - skrg

Anggota DPR RI, Sebagai: Anggota . Tahun: 2004 - 2009

DPP PDI Perjuangan, Sebagai: BadikLatpus. Tahun: 2000 - 2004

Marketing Association Yogyakarta, Sebagai: Ketua. Tahun: 1996 - 1998

Fak.Teknik UGM,Yogyakarta, Sebagai: Ketua Komisariat GMNI. Tahun: 1980 - 1982

DPD PDI Perjuangan, Sebagai: Ketua Badiklatda. Tahun: - - -

Riwayat Pergerakan:

Aktif di Medan Juang Gotong Royong Di Surabaya - Ketua Umum. Tahun: 1993.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.