Dituntut 2 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Skincare Heni Sagara
Ichsan July 09, 2026 04:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare Heni Purnamasari alias Heni Sagara yakni, Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/7/2026).

Dua terdakwa ini dituntut masing-masing dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta yang jika tak dibayarkan dihukum penjara 50 hari. Heni Sagara yang turut hadir tak mempermasalahkan tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa ini.

"Kalau saya sih ke mereka (terdakwa) kasihan, karena mereka hanya disuruh oleh bos-bos buzzer untuk melakukan black campaign menyerang saya. Saya tak terlalu kecewa terhadap tuntutan ini," kata Heni Sagara.

Namun, dengan tuntutan dua tahun yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Heni berpikir nanti justru banyak buzzer lain yang melakukan hal sama lantaran hukumannya kecil.

Hal senada disampaikan suami Heni, Iwa Wahyudin. Menurutnya, tuntutan ini tidak adil, karena tak sebanding dengan bullyan yang mereka terima, terutama istrinya, keluarganya, hingga perusahaannya.

"Sebenarnya di UU ITE itu ancamannya 12 tahun. Kami berharap nanti masih ada tahap berikutnya," katanya.

Heni Sagara berharap bos-bos buzzer ikut ditahan dan diperiksa, terlebih klaim Heni sudah ada aliran dana yang masuk ke rekening para terdakwa.

Kuasa Hukum Heni Sagara, Yunus Adi mengatakan hari ini telah terbukti i persidangan setelah mendengarkan tuntutan kepada para terdakwa di mana mereka telah melakukan tindak pidana.

Dalam persidangan sebelumnya, Yunus menyebut para terdakwa ini diketahui telah menerima transferan dari beberapa orang, salah satunya seorang dokter yang dianggap berseberangan dengan kliennya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa menyebut sepanjang persidangan kasus ini tak ada pemeriksaan mana data elektronik yang otentik yang menjadi pembanding dari hasil manipulasi yang dituduhkan ke terdakwa.

"Sepanjang proses pembuktian di persidangan yang banyak dipertanyakan, atau keterangan-keterangan yang dipertanyakan adalah mengenai dugaan adanya serangan terhadap kehormatan korban atau pelapor, sementara dalam surat tuntutan tadi yang dianggap memenuhi unsur untuk didakwakan ke dua terdakwa adalah tindakan manipulasi data elektronik," katanya.

Fidelis juga mengatakan pelapor atau korban selalu menggiring bahwa ada pelaku lain dan mempersilakan jika memang ada silakan hadirkan atau laporkan supaya penyidik yang memeriksa.

"Pengakuan klien kami, dia menerima pembayaran, karena ini kan bidang ekonomi kreatif. Mereka melakukan itu dibayar, tapi bukan hanya kaitan skincare, bisa hal lain, semisal sepakbola dan upaya beberapa politisi," ujarnya.

Sebelumnya, dua buzzer ini didakwa pidana pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-undang No. 19 tahun 2010 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Elektronik Jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Ketiga Pasal 433 ayat (2) KUHP Jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman maksimal pidana 12 tahun penjara

Dalam dakwaan, terdakwa Ferry memerintahkan ke pelaku Restu untuk mencari dan mengumpulkan foto beserta video tentang Heni Sagara untuk dijadikan bahan konten meme atau video pendek bermuatan manipulatif.

"Konten yang sudah selesai dibuat Restu lebih dahulu meminta koreksi ke Ferry. Setelah mendapatkan persetujuan dari pelaku Ferry, maka Restu memposting konten itu di media sosial instagram atasnama Radar Selebriti yang dikelola pelaku Restu," tulis dalam dakwaan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.