KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing saat Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Suhardiman Amby
Tribun-video July 09, 2026 04:11 PM

Uang tersebut disita saat Juprizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).

Budi menjelaskan, penyidik KPK memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari unsur eksekutif maupun legislatif di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Pekanbaru, pada Rabu (8/7/2026).

Seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi pemeriksaan guna mendalami perkara yang melibatkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles.

Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung

Selain menyita uang senilai 12 ribu dolar Singapura dari Juprizal, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.

Budi mengatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak ketiga yang diduga membantu Suhardiman Amby mengumpulkan uang suap.

Pemeriksaan terhadap Juprizal dan sejumlah pejabat daerah juga dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya perantara dalam perkara tersebut.

"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan bupati ini melalui perantara. Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," ujar Budi.

Dugaan Suap Jabatan Sekda

Selain mengusut dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), KPK juga terus mendalami dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam perkara tersebut, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada Suhardiman Amby agar dapat menduduki jabatan Sekda.

KPK menduga kendaraan tersebut diperoleh melalui pengajuan kredit dengan menggunakan identitas pihak swasta bernama Ardiles.

Seiring berkembangnya penyidikan, KPK mengingatkan seluruh pihak agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum.

Penyidik juga menegaskan akan terus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat berdampak pada proses hukum. KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional," tegas Budi.


#KPK #KomisiPemberantasanKorupsi #Korupsi #Suap #Gratifikasi #JualBeliJabatan #Kuansing #KuantanSingingi #Riau #Pekanbaru #Juprizal #SuhardimanAmby 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.