Parkir RS Harapan Keluarga Ilegal, Dishub Sumedang : Penindakan Kewenangan Satpol PP dan DPMPTSP
Dedy Herdiana July 09, 2026 04:19 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Harapan Keluarga, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat telah beroperasi selama sekitar tiga bulan meski hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Parkir.

Area parkir rumah sakit yang dikelola PT Mukti Elektrik itu tetap memungut biaya parkir dari pengunjung dan keluarga pasien, sementara proses perizinannya masih berlangsung melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Seksi Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Dade Mulyadi, mengatakan proses pengajuan izin telah dimulai sejak pertengahan Maret 2026.

"Masih di OSS, karena persyaratannya cukup banyak. Awal masuk OSS itu pertengahan Maret 2026, jadi sudah sekitar tiga bulan berjalan," kata Dade kepada Tribun Jabar, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Buntut Parkir Ilegal, Polisi Sumedang Akan Panggil RS Harapan Keluarga dan Pengelola 

Menurut Dade, meski aktivitas parkir sudah berjalan, izin penyelenggaraannya memang belum diterbitkan.

"Sudah beroperasi, tetapi memang belum berizin, kalau belum berizin ya ilegal, " ujarnya.

Dade menjelaskan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional maupun menyegel lokasi parkir yang belum berizin.

"Untuk pemberhentian atau penyegelan bukan kewenangan kami. Kami hanya bisa mengimbau agar pengelola segera menyelesaikan proses perizinannya," katanya.

Ia menyebutkan, apabila diperlukan tindakan penegakan, kewenangan tersebut berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kalau penutupan, kewenangannya ada di Satpol PP dan DPMPTSP," ucapnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat operasional parkir yang belum mengantongi izin, Dade menegaskan hal tersebut bukan menjadi ranah Dinas Perhubungan.

"Soal potensi kerugian negara atau daerah, itu mungkin bisa dihitung oleh Bapenda karena berkaitan dengan pajak. Bukan parkir yang menjadi kewenangan kami," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 89 Tahun 2022 Pasal 33 ayat (2) huruf c, Dinas Perhubungan bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap fungsi sarana dan prasarana parkir yang diselenggarakan oleh perorangan, badan hukum maupun pemerintah daerah.

Namun dalam praktiknya, untuk penyelenggaraan parkir di luar badan jalan (off street parking), Dishub lebih berperan melakukan pembinaan dan memberikan arahan kepada pengelola agar memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Dade juga mengungkapkan, hingga kini pihak vendor pengelola parkir belum melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan.

"Dari vendor belum ada konfirmasi ke kami. Namun dalam persyaratan izin yang masuk, tercantum PT Mukti Elektrik sebagai pengelolanya," kata Dade.

Ia menambahkan, pihak manajemen RSU Harapan Keluarga sebelumnya telah mendatangi kantor Dinas Perhubungan untuk berkonsultasi mengenai proses perizinan.

"Pihak rumah sakit sempat datang ke kantor meminta arahan. Saat itu kami arahkan agar mengajukan perizinan melalui OSS sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.