TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Oknum polisi berinisial DC, terdakwa kasus penembakan, dituntut tiga tahun penjara dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (9/7/2026).
Terdakwa DC berperan sebagai penyuplai amunisi kepada eksekutor penembakan terhadap warga bernama Husain di Kecamatan Campalagian.
Sidang agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Yahya Muhaymin Hatta bersama dua hakim anggota.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Penembakan di Campalagian Polman Dituntut 20 Tahun Penjara, 1 Hanya 10 Tahun
Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Husain di Campalagian Polman, Jaksa Hadirkan 12 Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman menghadirkan empat terdakwa dalam kasus penembakan terhadap Husain.
Empat terdakwa tersebut yakni oknum polisi berinisial DC alias Dadang, mantan anggota TNI berinisial IDY, serta terdakwa KS, YS, dan NW.
Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus penembakan Husain yang sempat menghebohkan masyarakat.
Terdakwa DC berperan sebagai penyuplai amunisi atau peluru revolver kepada eksekutor penembakan.
JPU Kejari Polman, Utari Andani Putri, membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.
"Terdakwa DC dituntut tiga tahun penjara, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," terang Utari Andani Putri dalam persidangan.
Ia menyampaikan hal yang meringankan bagi terdakwa DC, yakni baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Sementara hal yang memberatkan, saat melakukan perbuatannya terdakwa masih berstatus anggota aktif Polri.
Atas pertimbangan hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, jaksa menuntut DC dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, terdakwa IDY yang merupakan mantan anggota TNI dituntut tiga tahun enam bulan penjara.
Peran IDY adalah sebagai penjual satu pucuk senjata api kepada eksekutor penembakan terhadap Husain.
Pada sidang agenda sebelumnya, tiga eksekutor penembakan Husain dituntut 20 tahun penjara.
Tiga eksekutor tersebut yakni Ahmad Faisal, Daru, dan Firdaus yang didakwa berperan sebagai pelaksana sekaligus perencana pembunuhan.
Usai sidang pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu dua minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.
Oknum tersebut diduga menjadi pemasok amunisi kepada tersangka pembunuhan, Ahmad Faisal (25). (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli