TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Setelah menggelar pertemuan dengan petani dan perusahaan kelapa sawit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kini mengumpulkan para pengepul Tandan Buah Segar (TBS) untuk membahas aspek legalitas usaha hingga keakuratan alat timbang yang digunakan dalam transaksi.
Rapat koordinasi yang difasilitasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan itu berlangsung di ruang rapat DKPP, Selasa (7/7/2026), dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai narasumber.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membenahi tata niaga kelapa sawit secara menyeluruh.
Kepala DKPP Kabupaten Nunukan, Masniadi, mengatakan pembahasan kali ini tidak lagi berfokus pada harga TBS, melainkan memberikan pemahaman kepada para pengepul mengenai kewajiban perizinan usaha serta standar alat timbang yang digunakan dalam aktivitas jual beli sawit.
Baca juga: Pengusaha Sawit Terima Kesepakatan Pemkab Tana Tidung, Soroti Penghasilan Sopir Berpotensi Turun
Menurutnya, kepastian administrasi dan penggunaan timbangan yang akurat menjadi faktor penting untuk menciptakan transaksi yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
"Hari ini kami memfasilitasi bapak dan ibu untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sektor perkebunan dari DPMPTSP, serta pelayanan tera timbangan kelapa sawit dari DKUKMPP. Jika masih ada hal yang belum dipahami, silakan disampaikan langsung kepada narasumber," ujar Masniadi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kemetrologian DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Septi Hapsari, menjelaskan setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) wajib menjalani tera maupun tera ulang sesuai ketentuan metrologi legal.
Ia menerangkan pelayanan tera dapat dilakukan di kantor metrologi maupun langsung di lokasi usaha apabila alat timbang berukuran besar atau dipasang secara permanen.
"Petugas akan datang langsung ke lokasi pelaku usaha untuk melakukan pengujian tera. Namun, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara resmi kepada kantor kami. Setelah permohonan diterima dan alat siap diperiksa, petugas akan menjadwalkan pelaksanaan tera di lokasi," jelasnya.
Baca juga: Workshop Kerajinan Berbasis Kelapa Sawit Digelar di Tanjung Selor, Dorong IKM Manfaatkan Limbah
Septi juga mengingatkan bahwa tera ulang wajib dilakukan sedikitnya satu kali dalam setahun agar hasil penimbangan tetap akurat sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Irsan, menyampaikan bahwa usaha pengepul TBS masuk dalam kategori KBLI 46202.
Ia menjelaskan, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan KTP, nomor telepon, alamat surat elektronik, serta titik koordinat lokasi usaha.
"Pengajuan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistem tersebut, proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi," kata Irsan.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap seluruh pengepul TBS di Kabupaten Nunukan menjalankan usaha secara legal, menggunakan alat timbang yang telah ditera, serta ikut mendukung terciptanya tata niaga kelapa sawit yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
(*)
Penulis: Fatimah Majid