Berikut Jenis-jenis Pajak di Palembang, Bapenda Palembang Gandeng Kejari Jemput Bola Tagih Pajak
Welly Hadinata July 09, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menggencarkan penagihan tunggakan pajak dengan sistem jemput bola bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir tahun.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Hj Jamiah, mengatakan pihaknya mendapat target meningkatkan PAD dengan memaksimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang masih menunggak.

Menurutnya, potensi penerimaan dari sektor pajak masih cukup besar sehingga perlu dioptimalkan melalui penagihan langsung kepada para wajib pajak.

"Sumber pendapatan dari pajak cukup besar. Kami diminta meningkatkan PAD dengan menggali potensi-potensi tunggakan yang masih bisa ditagih," ujar Jamiah kepada Sripoku.com, Kamis (9/7/2026).

Jamiah menjelaskan, objek pajak yang menjadi fokus penagihan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Gangguan Sementara (IGS), Izin Pemanfaatan, hingga pajak restoran yang belum disetorkan.

Dalam proses penagihan, Bapenda menerapkan mekanisme bertahap. Wajib pajak akan menerima surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.

Apabila tetap tidak memenuhi kewajibannya, petugas akan melakukan penyegelan sebagai bentuk pemulihan keuangan daerah.

"Kalau tetap tidak bayar, maka kita tempeli segel untuk pemulihan keuangan," katanya.

Terkait pajak kendaraan bermotor, Jamiah menegaskan bahwa kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bukan Pemerintah Kota Palembang.

Meski demikian, sektor tersebut tetap memberikan kontribusi terhadap PAD melalui skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ia juga mengungkapkan jumlah tunggakan pajak yang ada saat ini cukup besar. Karena itu, Bapenda masih melakukan inventarisasi untuk memilah tunggakan yang masih memungkinkan ditagih dan yang sudah tidak dapat diproses.

Meski begitu, Jamiah menyebut respons masyarakat terhadap program jemput bola tergolong positif. Sebagian besar wajib pajak memilih langsung melunasi tunggakannya saat didatangi petugas.

"Rata-rata bayar langsung saat didatangi petugas," pungkasnya.

Berikut jenis Pajak Daerah yang menjadi komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2023. 

Rincian jenis-jenis pajak yang dipungut:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi:
  • Makanan dan/atau Minuman (Restoran/Rumah Makan)
  • Tenaga Listrik (Pajak Penerangan Jalan)
  • Jasa Perhotelan
  • Jasa Parkir
  • Jasa Kesenian dan Hiburan
  • Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  • Pajak Air Tanah: Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.