Kementerian Hukum Kalimantan Barat Ambil Sumpah Pewarganegaraan Muhammad Luqman sebagai WNI
Mirna Tribun July 09, 2026 06:27 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan kembali dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Bertempat di Ruang Rapat Muladi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan atas nama Muhammad Luqman, yang secara resmi memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (8/7/2026)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, rohaniawan, para saksi, serta jajaran pejabat fungsional, pegawai, dan Helpdesk Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Prosesi berlangsung dengan khidmat diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/PWI Tahun 2026 tentang Pengabulan Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Selanjutnya, Muhammad Luqman mengucapkan sumpah dan janji setia pewarganegaraan di hadapan Kepala Kantor Wilayah sebagai syarat sah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.

Ia menegaskan bahwa prosesi pengambilan sumpah bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan merupakan pernyataan komitmen untuk setia kepada bangsa dan negara.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Wujudkan Mimpi Mahasiswa dan Dosen: Karya Terlindungi, Inovasi Diakui Negara

"Pengambilan sumpah pewarganegaraan bukan hanya menjadi tahapan administratif dalam memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia, tetapi juga merupakan ikrar kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta komitmen untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap saudara Muhammad Luqman dapat menjadi warga negara yang baik, berkontribusi positif bagi masyarakat, serta turut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Jonny.

Lebih lanjut, Jonny mengingatkan agar setelah memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia, Muhammad Luqman segera menyelesaikan seluruh proses administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia meminta agar yang bersangkutan segera mengurus perubahan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melakukan penyesuaian dokumen keimigrasian apabila diperlukan, serta melaporkan perubahan status kewarganegaraannya kepada Ketua RT/RW dan pemerintah setempat agar seluruh data administrasi kependudukan tercatat secara akurat.

Menurut Jonny, penyelesaian administrasi pascapewarganegaraan merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum bagi warga negara baru sehingga seluruh hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia dapat dijalankan secara optimal.

Kegiatan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam memberikan pelayanan administrasi hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, khususnya di bidang kewarganegaraan dan pewarganegaraan.

Melalui pelayanan pewarganegaraan yang dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian hukum dalam status kewarganegaraannya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.