Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Rekontruksi fungsi dan bentuk alat vital korban dugaan malapraktik khitan baru bisa dilakukan setelah menginjak usia 20 tahun.
Hal ini diungkap tim pendamping usai dilakukan pemeriksaan medis oleh tim dokter dari RSHS Bandung terhadap alat vital milik DS (7) asal Tasikmalaya pada Selasa (7/7/2026).
Selain itu, untuk jangka pendeknya, tim dokter akan memperbaiki saluran air seni terlebih dahulu.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Ato Rinanto mengungkapkan, memang betul rekontruksi total baru bisa dilakukan setelah korban menginjak usia 20 tahun.
Menurutnya, pemeriksaan beberapa waktu lalu di RSHS Bandung lebih kepada perbaikan saluran air seni, untuk menyempurnakan.
"Jadi kami mendapat informasi terbaru dari tim dokter, untuk korban akan diperbaiki saluran air seni dulu, untuk rekontruksi keseluruhan bisa dilakukan setelah adinda DS berusia 20 tahun," ungkap Ato dikonfirmasi TribunPriangan.com, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Korban Dugaan Malapraktik Khitan Tasikmalaya Akhirnya Dirujuk ke RSHS Bandung
Ato menambahkan, alasan rekontruksi total ini karena umur korban masih kecil dan alat vitalnya masih bisa berkembang seiring umurnya bertambah.
"Untuk penyambungan masih bisa, tapi harus menunggu usia 19 hingga 20 tahun, sedangkan jangka pendek memperbaiki saluran air seni, karena tidak normal akibat kejadian tahun lalu," jelas Ato.
Dalam waktu dekat, pihak KPAID bakal mengundang semua pihak untuk menyamakan persepsi terkait rencana rekontruksi fungsi alat vital korban.
"Kita akan undang dari IDI, Kadinkes, dokter klinik, hingga keluarga korban dugaan malapraktik khitan untuk menyamakan persepsi. Makanya kami terus mengawal kasus ini," kata Ato.(*)