Nekat Setrum Ikan di Sungai, Pria di Marabahan Batola Tewas Tersengat Arus Listrik
Hari Widodo July 09, 2026 06:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Seorang pria bernama Surianto (40), warga Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Baritokuala (Batola), ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Keramat Bakul, Kamis (9/7/2026).

Korban ditemukan sekitar pukul 10.45 Wita dalam kondisi terlentang di sungai yang berada di Jalan Sungai Keramat Bakul RT 05 RW 02, Kelurahan Ulu Benteng.

Korban diduga tersengat arus listrik saat menyetrum ikan. Di lokasi korban tewas, ditemukan peralatan menyetrum ikan.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban sempat meminta izin kepada pemilik sebuah pandai besi, Amat, untuk menyambungkan kabel listrik miliknya ke stop kontak yang berada di lokasi tersebut.

Baca juga: Pria Pekerja Bangunan di Sungai Paring Banjar Kesetrum Saat Pasang Spanduk, Warga Evakuasi Korban

Kabel itu rencananya digunakan sebagai sumber listrik untuk menyetrum ikan di sungai.

Namun permintaan tersebut sempat ditolak karena dinilai berbahaya. Meski demikian, korban tetap memaksa menggunakan aliran listrik tersebut untuk melakukan penyetruman ikan.

Sekitar satu jam kemudian, Putra, salah seorang pekerja di pandai besi itu, datang ke lokasi dan mendapati sepeda motor korban masih terparkir. Karena korban tak terlihat, ia kemudian menyusuri aliran Sungai Keramat Bakul.

Awalnya Putra hanya menemukan kabel listrik yang membentang di sepanjang sungai beserta sejumlah ikan hasil setruman.

Setelah melakukan pencarian lebih teliti, ia menemukan korban dalam kondisi terlentang dan tidak bergerak di dalam sungai.

Saksi kemudian segera mencabut kabel dari stop kontak listrik sebelum berteriak meminta pertolongan warga.

Tak lama kemudian warga bersama pihak kepolisian, tim medis, dan petugas PLN tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi.

Petugas PLN terlebih dahulu memutus aliran listrik di sekitar lokasi guna memastikan proses evakuasi berlangsung aman.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 50 meter kabel listrik serta satu alat penyetrum ikan sepanjang kurang lebih lima meter.

Kapolsek Marabahan Ipda Dr. Bambang Rupaidi melalui Kasi Humas Polres Barito Kuala Iptu Budi membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama tim medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia akibat tersengat arus listrik. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujarnya.

Baca juga: Pelajar MTs di HST Tewas Kesetrum di Kamar Mandi, Kabel Terjepit Diduga Jadi Penyebab

Ia menambahkan, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Jenazah selanjutnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Atas peristiwa tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik untuk menangkap ikan maupun melakukan aktivitas berbahaya lainnya. Selain membahayakan diri sendiri, praktik tersebut juga berpotensi mengancam keselamatan orang lain dan merusak ekosistem perairan. (Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.