Laporan Jurnalis Tribun Banten, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan aktivitas di lingkungan kantor tetap berjalan normal meski Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengeluarkan instruksi kepada seluruh satuan kerja kejaksaan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan situasi nasional.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menegaskan pada hari ini, Kamis (9/7/2026), tidak terdapat kebijakan pengetatan pengamanan maupun penambahan personel keamanan di lingkungan Kejati Banten sebagai tindak lanjut atas surat rahasia yang diterbitkan Kejagung.
"Enggak, enggak ada (pengetatan)," ujarnya saat ditemui Tribun Banten, Kamis.
Baca juga: Usai Surat Rahasia Kejagung Terbit, Situasi di Kejari Pandeglang Normal, Tak Ada Penambahan Personel
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab beredarnya informasi mengenai surat internal Kejaksaan Agung yang berisi instruksi peningkatan kewaspadaan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejati Banten pada Kamis sore, aktivitas pelayanan dan operasional berlangsung normal. Arus keluar masuk kendaraan maupun masyarakat tidak mengalami perubahan berarti.
Di pintu gerbang utama, petugas keamanan tetap menjalankan tugas sebagaimana hari-hari sebelumnya. Terlihat dua petugas satuan pengamanan (satpam) berjaga di pos keamanan bersama tiga anggota TNI yang membawa perlengkapan standar pengamanan.
Jonathan menjelaskan, keberadaan personel TNI tersebut bukan merupakan kebijakan baru yang muncul setelah terbitnya surat Kejaksaan Agung.
Menurut dia, personel TNI telah diperbantukan untuk mendukung pengamanan Kantor Kejati Banten sejak beberapa bulan terakhir sehingga tidak berkaitan dengan instruksi peningkatan kewaspadaan yang baru diterbitkan.
Instruksi Kewaspadaan Berlaku Nasional
Instruksi peningkatan kewaspadaan itu tertuang dalam surat Kejaksaan Agung Nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 di Jakarta.
Surat yang berstatus rahasia tersebut memiliki perihal Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk berbagai proses penegakan hukum terhadap pejabat negara maupun aparatur negara yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Kejaksaan Agung memandang perkembangan tersebut memerlukan langkah antisipatif agar pelaksanaan tugas penegakan hukum tetap berlangsung aman, tertib, dan tidak terganggu oleh potensi gangguan keamanan maupun dinamika di daerah.
Diminta Tingkatkan Deteksi Dini
Melalui surat tersebut, seluruh satuan kerja kejaksaan diinstruksikan meningkatkan pemantauan terhadap kondisi di wilayah hukum masing-masing.
Fokus pemantauan diarahkan pada berbagai perkembangan yang berpotensi menimbulkan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas institusi.
Selain melakukan pemantauan secara intensif, seluruh jajaran kejaksaan juga diminta mengoptimalkan sistem deteksi dini terhadap setiap perkembangan strategis serta memastikan mekanisme pelaporan berjalan cepat, berjenjang, akurat, dan komprehensif kepada pimpinan.
Langkah tersebut dimaksudkan agar setiap potensi gangguan dapat diantisipasi sedini mungkin sebelum berkembang menjadi persoalan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Pengamanan Personel hingga Aset Diperkuat
Kejaksaan Agung juga menginstruksikan seluruh satuan kerja untuk menyesuaikan pengamanan personel, aset negara, dokumen penting, hingga fasilitas kantor berdasarkan tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.
Selain aspek keamanan fisik, surat tersebut juga menekankan pentingnya menjaga soliditas internal di lingkungan kejaksaan.
Seluruh pegawai diminta tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi.
Pegawai Diingatkan Tidak Berkomentar Soal Perkara
Dalam instruksi tersebut, Kejaksaan Agung turut mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menyampaikan komentar, pendapat, maupun informasi terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Pengelolaan informasi kepada publik juga diminta dilakukan secara terkoordinasi sehingga penyampaian informasi tetap akurat, terukur, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban di wilayah masing-masing, jajaran kejaksaan diminta segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan langkah mitigasi.
Penegakan Hukum Tetap Berjalan Profesional
Pada bagian akhir surat, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh jajaran kejaksaan tetap harus melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi integritas institusi.
Setiap perkembangan penting yang dinilai strategis diwajibkan segera dilaporkan kepada pimpinan sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku.
Instruksi tersebut ditutup dengan penegasan agar seluruh jajaran melaksanakan setiap arahan dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kejati Banten memastikan hingga saat ini kondisi keamanan di lingkungan kantor tetap terkendali dan seluruh aktivitas pelayanan maupun penanganan perkara berlangsung sebagaimana mestinya tanpa adanya perubahan pola pengamanan yang bersifat khusus.