Penampakan Angkot Tua yang Bandel di Kota Bogor, Tetap Mengaspal Meski Sudah Diberi Tanda Silang
Tsaniyah Faidah July 09, 2026 07:19 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memberikan tanda 'X' atau silang di bodi angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun.

Tanda silang ini berwarna hitam dan angkot itu dipastikan sudah tidak boleh mengaspal.

Namun, pantauan TribunnewsBogor.com, Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.30 WIB, satu unit angkot bertanda X di bodi belakang masih mengaspal di ruas Jalan Jalak Harupat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau Lapangan Sempur sampai ke kawasan Tugu Kujang.

Angkot ini terlihat bobrok dan sudah tidak ada stiker trayek angkot yang memang ikut dicopot oleh Dishub.

Beberapa kali, sopir berhenti ke sebelah kiri untuk mencari penumpang.

Namun, sampai Tugu Kujang, sopir sama sekali tidak mendapat penumpang.

Sopir juga merokok saat mengemudikan angkotnya ini.

Sementara itu, periode 20 hari setelah Perwali Nomor 11 Tahun 2026 disahkan, sudah ada 213 angkot berusia di atas 20 tahun sudah tidak mengaspal di Kota Bogor.

Kini angkot tua tersisa 1.567 dari total target angkot tua yang ditindak sebanyak 1.780 unit.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim menargetkan, tahun 2026 ini semua angkot tua berusia di atas 20 tahun sudah tidak ada yang mengaspal di jalanan Kota Bogor.

"Iya dong (tahun ini target selesai)," kata Dedie Rachim kepada TribunnewsBogor.com di Kantor Dishub, Rabu (8/7/2026).

Perwali Nomor 11 Tahun 2026 sudah disahkan dan semua angkot tua yang berusia di atas 20 tahun dipastikan sudah tidak boleh mengaspal.

Dedie Rachim melanjutkan, semua pemilik angkot dan sopirnya harus tunduk terhadap aturan batas usia angkot ini.

"Pokonya gini, semua harus tunduk dan patuh dengan aturan. Karena wali kota bogor dan Kadishub dalam rangka pelaksanaan dari aturan," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.