TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan transparansi dan kualitas layanan pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan penerapan sistem tersebut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Nusron, pelayanan publik harus mengedepankan kepastian, transparansi, ukuran waktu yang jelas, serta bebas dari praktik pungutan liar.
Baca juga: Percepat Program PTSL, Kantor Pertanahan Ende Mulai Tahap Pengukuran di Desa Kelisamba
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari,” ujar Nusron.
Melalui sistem baru ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian jadwal sejak awal pengajuan permohonan. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler maksimal mencapai 12 hari.
Nusron menjelaskan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan waktu layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pemohon.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” katanya.
Dalam pelaksanaan sistem ini, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan petugas ukur dan pengaturan jadwal pelayanan.
Ia juga menekankan agar penyelesaian berkas setelah proses pengukuran dilakukan dengan prinsip first in, first out atau berkas yang masuk lebih awal diproses terlebih dahulu.
“Kepala Kantor Pertanahan harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” ujar Virgo.
Kementerian ATR/BPN berharap sistem pengukuran terjadwal dapat mengurangi antrean, menyelesaikan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengurusan bidang tanah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik ATR/BPN menuju layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan dan akuntabel.