Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman satu pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir amunisi aktif yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi begal di Pulau Jawa.
Baca juga: Bongkar Modus Begal Kedok Tuduhan Palsu, Polda Lampung Amankan 6 Senpi Rakitan
Senjata tersebut dikirim menggunakan jasa travel antarprovinsi dengan modus penitipan paket yang disamarkan sebagai pakaian dan telepon genggam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Polsek KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengatakan petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE 1057 NK yang digunakan sebagai kendaraan travel.
"Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, kami mengamankan satu orang sopir travel serta menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman," ujar Fransiskus saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa senjata api tersebut dikirim menggunakan modus penitipan paket melalui jasa travel antar daerah.
Menurut Fransiskus, sopir travel tidak mengetahui isi sebenarnya dari paket tersebut karena hanya diberi informasi bahwa barang yang dibawa berisi pakaian dan telepon genggam.
Paket diketahui diambil dari seorang perempuan berinisial A di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Perempuan tersebut merupakan adik dari DPO berinisial S yang diduga menjadi pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal.
Adapun paket tersebut dikirim ke wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat, dengan biaya pengiriman sekitar Rp300 ribu.
Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, polisi menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang tetap diawasi hingga sampai kepada penerima.
"Kami sengaja melakukan controlled delivery untuk mengungkap penerima dan jaringan yang terlibat di belakangnya. Dari metode ini, petugas berhasil mengamankan penerima paket berinisial YY di wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan," kata Fransiskus.
Penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa senjata api rakitan tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
"Senjata api rakitan ini akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Dari keterangan yang kami peroleh, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi kejahatan menggunakan senjata api tersebut," ujarnya.
Saat proses penangkapan di wilayah Serang, Banten, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diakui pelaku merupakan hasil tindak pidana begal.
Penyidik mengungkapkan, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah Serang dan berhasil menguasai tiga unit sepeda motor hasil kejahatan.
Dua unit di antaranya telah dijual, sedangkan satu unit Honda Beat berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini polisi masih menelusuri identitas para korban sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi senjata api ilegal maupun pelaku lain yang terlibat.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan dalam proses pengiriman, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, penguasaan, membawa, mengangkut, maupun mengirim senjata api dan amunisi tanpa hak.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )