Dalam praperadilan kedua, Roy akan menyoroti penerapan Pasal 32 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) untuk menjeratnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Di sini dukungan saya kepada dokter Tifa. Dokter Tifa adalah peneliti soal analisis neuropolitika. Tidak bisa disalahkan dengan UU ITE,” kata Roy Suryo sambil memperlihatkan kaus yang dipakainya.
Kaus itu berwarna hitam dan di tengahnya terdapat kartun yang diduga menampilkan wajah Jokowi. Pada kaus tersebut ada tulisan “MEMBEDAH OTAK”.
Sejumlah anggota tim hukum Tifa pun tersenyum ketika melihat Roy Suryo beraksi memamerkan bajunya.
“Salam akal waras!” kata mantan politikus Partai Demokrat itu.
Guna menyemangati Tifa, Roy Suryo kemudian menggenggam dokter Tifa seolah-olah kedunya sedang beradu panco.