Polresta Banda Aceh Tangkap Residivis, Berulah dan Bongkar Rumah Warga 
Eddy Fitriadi July 10, 2026 12:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Aceh Selatan, yang diduga kembali melakukan aksi pencurian dengan membongkar rumah warga di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP oleh Pengadilan Negeri Jantho pada tahun 2023.

"Pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama," ujar Kompol Dizha dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Kasus tersebut berawal dari laporan dua korban, yakni Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Pidie.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kedua korban kehilangan sejumlah barang berharga berupa enam unit telepon seluler, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), kunci sepeda motor, STNK, KTP, serta sejumlah uang tunai.

Enam telepon seluler yang dilaporkan hilang masing-masing Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan pintu belakang.

"Korban Liyuzayani mengetahui barang dan uang miliknya hilang saat hendak melaksanakan salat subuh. Saat itu tas yang digantung di samping jendela kamar sudah tidak ada lagi, begitu juga dengan telepon genggam miliknya," jelas Kompol Dizha.

Sementara itu, korban Suhatman Rizal mengetahui barang-barangnya hilang saat melihat telepon seluler yang sedang diisi daya di atas meja sudah tidak ada. Korban juga mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan di bagian atas pintu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.

Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan EY tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian dari rumah para korban.

Baca juga: Dukung Kebutuhan Darah di Banda Aceh, Portola Grand Arabia Hotel Gelar Aksi Sosial Bersama Polresta

Menurut Kompol Dizha, hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, yakni di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Dizha mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga barang-barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan.

"Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Mari saling peduli dan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif," pungkasnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.