Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK -Aksi pembobolan rumah warga di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berakhir di tangan polisi.
Dua pelaku yang berhasil membawa kabur perhiasan emas milik korban kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Uang hasil penjualan emas curian senilai Rp69 juta tidak digunakan untuk kebutuhan hidup, melainkan dihabiskan untuk dugem, foya-foya di Malang dan Surabaya, serta membayar utang salah satu pelaku.
Ironisnya, salah seorang pelaku ternyata merupakan tetangga korban yang mengetahui situasi rumah saat ditinggal pemiliknya.
Kini kedua tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Pelarian Maling Bobol Rumah di Gresik Gasak Emas Rp82,6 Juta Berakhir, Bersembunyi di Surabaya
Dua tersangka yang ditangkap yakni M. Mirza Rahmansyah (23), warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dan Alim Hakimulla Mesah (25), warga Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf, mengatakan uang hasil penjualan emas curian dipakai untuk berfoya-foya.
"Dijual untuk dugem dan foya-foya di Malang dan Surabaya. Tersangka atas nama Mirza merupakan tetangga korban," ujar Ipda Andi Muh. Asyraf, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, dari hasil penjualan emas sebesar Rp69 juta, sebagian uang juga digunakan Mirza untuk melunasi utangnya.
"Uang penjualan emas total Rp69.000.000 dipergunakan untuk bayar utang Mirza, dugem dan foya-foya di Malang dan Surabaya," bebernya.
Peristiwa pencurian itu menimpa Lailatus Zahro (36), warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu.
Kejadian berlangsung pada akhir Mei 2026 sekitar pukul 12.10 WIB saat rumah dalam keadaan kosong. Suami korban sedang menunaikan Salat Jumat, sedangkan korban bekerja di sebuah toko ritel modern.
Sekitar pukul 12.15 WIB, suami korban pulang dan beristirahat di rumah. Tidak lama kemudian, korban diminta kakaknya memperbaiki kipas angin. Saat hendak berganti pakaian, korban mendapati lemari penyimpanan emas telah terbuka.
Korban kemudian menghubungi keluarga untuk memastikan apakah perhiasan tersebut dipindahkan. Namun, tidak ada satu pun anggota keluarga yang mengetahui keberadaan emas tersebut.
Korban lalu memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan menemukan seorang pria berada di depan rumah saat aksi pencurian terjadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp82,6 juta dan melaporkannya ke Polsek Sidayu.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku pada Jumat (3/7/2026) dini hari.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Mirza di kawasan Darmo, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Tak lama berselang, polisi juga menangkap Alim Hakimulla Mesah di kediamannya di kawasan Kalimas, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat gelang emas, satu kalung emas, dompet merah beserta surat-suratnya, helm hitam, tas ransel, jaket sweater biru, KTP milik tersangka Alim, dua telepon genggam, celana putih, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan kendaraan pelaku dengan pelat nomor L 2693 ABE.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.