Persekongkolan Jahat 2 Maling Gasak Emas di Gresik, Hasil Curian Rp 69 Juta Buat Dugem ke Malang
Dyan Rekohadi July 10, 2026 02:32 AM

 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Dua maling nekat tega membobol rumah milik warga di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur demi memuaskan nafsu dunia malam foya-foya dan bayar utang pribadi dari hasil menggasak perhiasan emas.

Aksi pencurian itu dilakukan saat suami korban sedang melaksanakan ibadah salat jumat dan kondisi kediaman korban sedang kosong.

Korban yang terkejut melihat lemari pakaian sudah terbuka langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib setelah memeriksa rekaman kamera pengawas.

Baca juga: Polisi Gresik Tangkap Pencuri Emas Senilai Rp82,6 Juta di Surabaya

 

Uang Emas Dipakai Dugem

Polisi mengungkapkan salah satu dari kedua tersangka pembobolan itu ternyata merupakan orang dekat yang tinggal di sekitar lingkungan rumah korban.

"Dijual untuk dugem dan foya-foya di Malang dan Surabaya. Tersangka atas nama Mirza merupakan tetangga korban," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf, Kamis (9/7/2026).

Mirza (23) bersekongkol dengan Alim Hakimulla Mesah (25), pemuda asal Kalimas Baru, Pabean Cantikan, Kota Surabaya untuk menjual barang jarahan itu.

"Uang penjualan emas total Rp. 69.000.000 dipergunakan untuk bayar hutang Mirza, dugem dan foya-foya di Malang dan Surabaya," bebernya.

 

Maling di Siang Bolong

Aksi pembobolan rumah itu menimpa Lailatus Zahro berusia 36 tahun warga Tanjung sari Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Pada akhir bulan Mei kemarin, sekira pukul 12.10 Wib pada saat itu suami korban yang bernama Mustaqim sedang melaksanakan salat jumat.

Korban sedang bekerja di toko ritel modern, dalam kondisi rumah kosong lalu pada pukul 12.15 Wib, suami korban pulang langsung tiduran.

Korban dimintai tolong kakaknya, untuk memperbaiki kipas.

Korban langsung mengiyakan dan pada saat ganti baju, lemari yang berisi emas sudah terbuka.

Setelah itu, korban langsung mengecek dan menelpon keluarganya untuk memastikaan apakah emas itu diambil atau dipindahkan.

Ternyata tidak ada yang mengetahui dan tidak ada yang merasa memindahkan emas itu.

Korban langsung mengecek closed circuit television (CCTV) tetangga, bahwa ada seseorang di depan rumah pada saat kejadian pencurian itu.

Dengan adanya kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 82,6 juta.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kePolsek Sidayu Polres Gresik .

Baca juga: Agus Priyono Penuhi Panggilan Datangi Mapolres Gresik, Janji Sampaikan Data Apa Adanya

 

Perburuan Polisi di Surabaya

Petugas kepolisian langsung melakukan pelacakan intensif hingga berhasil mengendus keberadaan para pelaku yang bersembunyi di wilayah Kota Pahlawan.

Arya menambahkan, pada hari Jumat Tanggal 3 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB Team Resmob Satreskrim Polres Gresik mengetahui bahwa pelaku pencurian emas berada d desa randuboto Kecamatan Sidayu, Gresik.

Kemudian team Resmob Polres Gresik bergerak ke seputaran lokasi dan melakukan hunting di seputaran lokasi diduga pelaku berada Rumah Susun di daerah Darmo ikut kecamatan Dukuh pakis, Kota Surabaya.

Sekira pukul 04 .00 WIB team resmob polres gresik berhasil mengamankan pelaku pencurian emas di desa Randuboto Kecamatan Sidayu yang berada di Daerah Darmo atas nama Mirza dan team mengamankan Alim Hakimulla Mesah ditangkap di rumah Kalimas Kecamatan Pabean cantikan, Tanjung perak, Kota Surabaya.

Selanjutnya team Resmob Polres Gresik membawa Tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.

Barang bukti yang diamankan :

  • Empat buah Gelang dan 1 kalung berserta dompet Warna merah dan surat suaranya.
  • Satu buah Helm Warna Hitam yang banyak stiker.
  • Satu buah Tas rangsel.
  • Satu buah Jaket sweater Warna biru yang ada jempernya.
  • Satu buah KTP milik Alim.
  • Dua buah HP Tersangka.
  • Satu buah jelana putih milik Alim.
  • Satu rekaman CCTV juga terlihat Plat nomor Sepeda L 2693 ABE.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.