KONI Aceh belum menerima domino sebagai cabor resmi karena menghormati syariat Islam dan pandangan ulama.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh menyatakan belum dapat menerima domino sebagai cabang olahraga (cabor) resmi di Aceh.
Sikap tersebut diambil dengan mempertimbangkan penerapan syariat Islam di Aceh serta pandangan masyarakat dan ulama yang masih mengaitkan permainan domino dengan praktik perjudian.
Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Aceh, H Teuku Rayuan Sukma mengatakan, keputusan itu merupakan bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh dalam menjalankan aturan syariat Islam.
Menurutnya, kebijakan olahraga di daerah tidak dapat dipisahkan dari nilai sosial, budaya, dan aturan yang berlaku di tengah masyarakat.
“KONI Aceh belum bisa menerima domino sebagai cabang olahraga baru. Aceh memiliki kekhususan dan menerapkan lex specialis, yaitu aturan syariat Islam,” kata Teuku Rayuan Sukma.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya perkembangan di tingkat nasional, ketika domino mendaftarkan diri untuk menjadi anggota resmi KONI.
Baca juga: Ulama dan Pemerintah Aceh Barat Sepakat Hukum “Peh Batee” Domino Haram
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI yang berlangsung beberapa waktu lalu, peserta forum menyepakati kehadiran domino sebagai salah satu cabang olahraga di tingkat nasional.
Namun, KONI Aceh memilih mengambil sikap berbeda.
Teuku Rayuan Sukma menyebutkan, keputusan tersebut telah dibicarakan berdasarkan arahan pimpinan serta mempertimbangkan masukan dari berbagai unsur di Aceh.
Menurutnya, sejumlah ulama dan tokoh masyarakat telah mengetahui rencana pengakuan domino sebagai cabang olahraga.
Mereka kemudian menyampaikan pandangan agar KONI Aceh tidak terburu-buru menerima dan membentuk kepengurusan resmi olahraga domino di tingkat provinsi.
KONI Aceh menilai permainan domino masih memiliki persepsi negatif di sebagian masyarakat.
Baca juga: Petugas ‘Warning’ Sejumlah Remaja, Kedapatan Main Domino di Bantaran Krueng Aceh
Domino kerap dimainkan dalam aktivitas yang berpotensi mengarah kepada perjudian.
Sehingga keberadaannya sebagai cabang olahraga resmi dikhawatirkan menimbulkan penolakan dan polemik di Aceh.
“Pandangan masyarakat dan ulama menjadi pertimbangan penting. Domino masih sangat identik dengan aktivitas yang tidak baik, termasuk perjudian,” urai dia.
“Hal itu tentu tidak sesuai dengan nilai syariat Islam yang diterapkan di Aceh,” ujarnya.
Ia mengakui, permainan domino dilakukan oleh berbagai kalangan, termasuk pejabat dan tokoh masyarakat.
Namun, menurutnya, aktivitas tersebut selama ini lebih bersifat pribadi dan belum berada dalam sistem organisasi olahraga resmi.
“Kalau dimainkan secara individu, itu menjadi urusan pribadi,” papar HT Rayuan Sukma.
Baca juga: Tarmizi Berantas Judol dan Prostitusi Termasuk Permainan Domino
“Tetapi untuk menjadi cabang olahraga yang dikoordinasikan secara resmi dan memiliki pengurus provinsi, KONI Aceh belum dapat menerimanya,” katanya.
Meski demikian, KONI Aceh menyebut sikap tersebut bukan penolakan mutlak untuk selamanya.
Status domino di Aceh saat ini lebih tepat disebut ditunda, sambil menunggu terpenuhinya sejumlah persyaratan organisasi dan adanya penerimaan sosial yang lebih luas.
Teuku Rayuan Sukma menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah terbentuknya kepengurusan cabang di tingkat kabupaten dan kota dengan jumlah minimal 50 persen ditambah satu dari total daerah di Aceh.
Selain itu, organisasi domino juga harus mampu menggelar Kejuaraan Daerah atau Kejurda secara mandiri dan resmi.
Menurutnya, pemenuhan persyaratan administratif tersebut harus berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat.
KONI Aceh menilai, pengakuan sebuah cabang olahraga tidak hanya ditentukan oleh administrasi organisasi, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai yang hidup di daerah.
Baca juga: Domino Potensi Jadi Judi, Warga Curhat ke Kapolres Pidie Jaya
“Kami tidak menutup kemungkinan pada masa mendatang,” ungkap Wakil Ketua I KONI Aceh ini.
“Namun, semua syarat organisasi harus dipenuhi dan persoalan yang berkembang di masyarakat juga harus dapat dijawab,” pungkasnya.(*)