Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Beny alias Ayung.
Baca juga: Lampaui Tuntutan JPU, Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Pembunuh Haji Sahroni Sekeluarga
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Tri Finalia (31).
Aksi pembunuhan sadis tersebut dilakukan Ayung di kediaman korban yang berlokasi di Perumahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada 1 November 2025 dini hari.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Beny alias Ayung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana selama 19 tahun," tegas Hakim Ketua Samsumar saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Kamis (9/7/2026).
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar Ayung tetap ditahan.
Selain hukuman badan, hakim memutuskan merampas dan memusnahkan barang bukti kejahatan berupa dua bilah pisau, satu buah cobek, pakaian, serta kunci rumah korban, sedangkan ponsel dan sepeda motor dikembalikan kepada keluarga korban.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban secara sia-sia.
Sementara hal yang meringankan meliputi sikap terdakwa yang berterus terang, menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama proses persidangan berjalan.
Merespons putusan tersebut, tim kuasa hukum Ayung dari kantor hukum Juli Ismar & Partners langsung menyatakan banding secara tegas.
Pihak kuasa hukum menilai hakim tidak objektif karena menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai acuan dakwaan primer.
"Berdasarkan rekonstruksi dan fakta persidangan, peristiwa ini bermula dari keributan spontan sehingga semestinya yang terbukti adalah dakwaan subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) atau Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian)."
"Hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi ahli kami, Gunawan Sujatmiko dari Unila, yang menyatakan tidak ada unsur perencanaan," pungkas Kuasa Hukum terdakwa, Juli Ismar.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)